Harianpilar.com, Pesawaran – Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran berencana melakukan pembahasan kembali terkait Pilkades serentak dan pergantian antar waktu (PAW) Kades. Pasalnya, untuk membahas 2 permasalahan ini diperlukan waktu banyak, sehingga nantinya akan tercipta keputusan yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Seperti halnya, PAW Kades, sesuai amanat PP 43 tahun 2014 tentang desa pasal 45, maka Badan Permusyawarahan Desa (BPD) membentuk kepanitiaan yang nantinya akan memilih calon kades kemudian ditetapkan sebagai kades definitif secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
Namun demikian, siapa saja yang akan mendapatkan hak suara dalam menentukan Kades tersebut masih menjadi pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban yang pasti.
Menurut Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pesawaran, selain BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh lainnya yang akan melaksanakan musyawarah desa dalam menentukan kades tersebut.
Namun Komisi I mempertanyakan kriteria yang dijadikan dasar sosok tokoh tersebut. “Yang jadi pertanyaan, jika BPD setempat cenderung ke satu calon, sehingga dikhawatirkan BPD akan memilih tokoh yang disukainya dengan tujuan untuk memenangkan salah satu calon, bisa saja orang tersebut mengaku tokoh, sehingga ikut dalam musyawarah desa itu,” ujar Anggota Komisi I Kholid Hartanto, Jumat (30/1/2015).
Hal tersebut pun ditanggapi BPMPD Pesawaran dengan pernyataan yang masih mengambang, “Tidak hanya BPD dan perangkat desa namun tokoh masyarakat dan ulama. Memang dalam PP 43 tersebut tidak disebutkan keterangannya siapa tokoh itu. Namun BPD yang menentukan siapa saja tokoh tersebut, lantaran BPD pasti memiliki catatan siapa saja yang disebut tokoh yang memiliki pengaruh di desa setempat,” elak Kepala BPMPD Pesawaran Rusli.
Lantaran belum mendapatkan kejelasan dan keterbatasan waktu dalam menemukan kesepakatan bersama, maka Komisi I DPRD Pesawaran pun mengagendakan kembali hearing tersebut agar mendapat keputusan yang terbaik bagi masyarakat yang akan menggelar Pilkades serentak dan PAW Kades di desanya.
Diketahui, untuk desa yang Kadesnya meninggal dunia dan menyisakan jabatan lebih dari 1 tahun hanya menentukan Kadesnya melalui musyawarah desa. Hal ini tertera dalam PP 43 tahun 2014 pasal 45, yakni penetapan calon kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
Pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
Pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa. (Fahmi/JJ)









