oleh

Kasus Deposito Lamtim Diduga ‘Dibarter’ Proyek

Harianpilar.com, Lampung Timur – Polemik mandegnya proses hukum kasus Deposito Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp300 Miliar terus bergulir. Kini muncul pernyataan mengejutkan yang menyebutkan jika ada barter proyek dalam mandegnya proses hukum Deposito APBD Lamtim tahun 2011-2013 senilai Rp300 miliar itu.

Bahkan pernyataan itu datang dari salah satu pejabat di Lampung Timur yang mengetahui adanya barter proyek tersebut.”Kasus Diposito yang menyangkut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi terkesan adem ayem. Karena sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan masalah itu sudah diberi paket di Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lampung Timur, Mis Susanto, beberapa waktu lalu.

Bahkan, lanjutnya, besaran total nilai proyek itu mencapai Rp1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jenis pekerjaan pengadaan buku untuk SMK. “Hal tersebut sebenarnya arahan dari orang-orang yang diatas jadi kami tidak dapat berbuat banyak,” tutupnya.

Keterangan Mis Susanto ini semakin menambah panjang berbagai dugaan yang menghalangi proses hukum kasus Diposito Lamtim itu. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dituding telah melakukan pembohongan publik dan diduga telah dininabobokan serta menerima uang dari Pejabat Lamtim.

Kejati Lampung kerap beralasan penghentian sementara itu dikarenakan BPK, BPKP dan OJK menyatakan tidak ada kerugian Negara. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung justru menyatakan tidak pernah diminta oleh Kejati Lampung dalam kaitan penangan kasus Deposito Pemkab Lamtim tersebut.

Hal ini terungkap saat massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) menggelar aksi di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis 22 Januari lalu.

Perwakilan massa diterima oleh Kepala Sub Auditorat BPK, Hadi Kusno didampingi Kasubbag Hukum,Cismas Andri dan Dana. Pada kesempatan ini, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan pihak Kejati Lampung pada masa kepemimpinan Momock Bambang Sumiaso maupun Sri Harijati tidak pernah meminta BPK RI selaku tim ahli pada penanganan kasus Deposito Lamtim.

“Kita (BPK-red) tidak pernah dimintakan oleh Kejati Lampung untuk melakukan audit. Kalau sebagai koordinasi atau sharing memang ada. Dulu pak Kajati pernah mendatangi kami. Tapi pada masa jabatan Kajati yang sekarang belum ada, Ibu Kajati belum kesini,” tegas Hadi.

Namun, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, langsung membantah telah melakukan pembohongan publik. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Kampud pada 14 Januari 2015 lalu telah disampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan tim telah mengumpulkan data, meminta keterangan pihak terkait, dan konsultasi dengan BPKP,BPK dan OJK.”Bukan meminta audit investigasi salah satunya ke BPK seperti yang disampaikan dalam orasinya,” ujar Yadi.

Bahkan, lanjutnya, terdapat hasil ekspose dengan BPKP secara tertulis, “Sampai saat ini kita belum mendapatkan bukti baru untuk membuka kembali perkara ini,” ungkapnya.

Yadi Rachmat juga membantah tudingan bahwa Kejati telah dininahbobokan dan menerima uang dari pejabat Lamtim.Menurut Yadi, dalam menangani suatu perkara termasuk perkara deposito Lampung Timur pihaknya bekerja secara profesional, proporsional dan berhati nurani.”Tidak perlu ada transaksional antara lain menerima suap dalam bentuk apapun,”pungkasnya.(*)