oleh

Pegawai PDAM Way Agung Terancam Tak Dapat Dana Pensiun

Harianpilar.com, Tanggamus – Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung Kabupaten Tanggamus terancam tidak memperoleh dana pensiun, dan perusahaan plat merah tersebut dipailitkan. Pasalnya, lembaga pengelola Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun pegawai PDAM se-Indonesia, telah melaporkan penangguhan kepesertaan PDAM Way Agung, Kabupaten Tanggamus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penangguhan kepesertaan PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus selama setahun ini, yang dimulai dari Januari hingga Desember 2017 mendatang, dikarenakan managemen PDAM Way Agung sebagai mitra DAPENMA PAMSI belum juga melunasi tunggakan iuran pensiun kepada DAPENMA PAMSI, padahal telah diberikan pembinaan selama dua tahun terakhir.

Dari nara sumber yang yang tidak ingin namanya dikorankan menyatakan bahwa, dana pensiun seluruh pegawai PDAM Way Agung, sebenarnya telah di potong dari gaji pokok pegawai. Kemudian seharusnya potongan gaji tersebut, yang merupakan iuran, yang diistilahkan iuran peserta dan disetorkan kepada DAPENMA PAMSI oleh managemen PDAM Way Agung yang selanjutnya dari dana seluruh pegawai PDAM se-Indonesia ini, akan dikelola oleh DAPENMA PAMSI, untuk dibayarkan kepada pegawai-pegawai yang telah masuk purna bhakti atau pensiun.

“Nah ternyata informasinya iuran tersebut tidak disetorkan oleh pihak PDAM Way Agung kepada DAPENMA PAMSI sebagai pengelola dana pensiun, sehingga ada tunggakan iuran cukup besar. Akhirnya PDAM Way Agung mendapat teguran dan pembinaan, namun setelah pembinaan dua tahun, masih juga tidak melunasi tunggakan berikut dendanya, maka kepesertaan PDAM Way Agung ditangguhkan setahun ini,” katanya, Minggu (30/7/2017).

Menurut nara sumber, jika PDAM Way Agung tetap tidak melunasi seluruh tunggakan, maka tidak ada konpensasinya lagi dari pihak DAPENMA PAMSI. Tindakan tegas akan diambil oleh DAPENMA PAMSI, yaitu PDAM Way Agung akan diakhiri kepersertaannya di DAPENMA PAMSI, dan tidak akan diakui Pusat yaitu oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), karena dianggap pailit atau bangkrut dan tentunya akan melalui proses pengadilan dan audit.

“Tentu akan diaudit, mengapa terjadi seperti itu, jadi PDAM Way Agung ini sudah kronis, penyakitnya parah, jika diistilahkan dalam dunia kesehatan, dan perlu di periksa oleh ahlinya,” ujarnya.

Kondisi PDAM Way Agung Tanggamus ini, juga menarik perhatian masyarakat Tanggamus, khususnya Kotaagung, seperti yang diungkapkan oleh Budi salah seorang tokoh pemuda di Kotaagung.

Menurutnya, memang sangat disayangkan jika ada permasalahan finansial yang melanda perusahaan plat merah tersebut, karena di ketahui oleh masyarakat umum Tanggamus, bahwa PDAM Way Agung hanya mengelola air dari mata air di lereng gunung Tanggamus, tanpa ada cost untuk pengolahan air. Dari fakta tersebut jadi kemungkinan sangat kecil sekali, bahkan bisa di ambil hitungan matematikanya jika PDAM Way Agung tersebut akan mengalami kebangkrutan, atau kesulitan dalam keuangan, sangat tidak mungkin.

“Menanggapi masalah PDAM Way Agung ini, ya sangat miris, apalagi sampai tidak bisa bayar pensiun, dan terancam bangkrut, ya bagaimana bisa. Lah air aja keluar dari bumi Tanggamus dengan kualitas diatas rata rata air mineral, tanpa ada pengolahan sedikitpun, hanya mengalirkan kerumah-rumah pakai pipa. Kecuali mata air nya sudah tidak mengeluarkan air lagi, nah mungkin PDAM Way Agung ini, bisa bangkrut, harapan kami sebagai masyarakat, supaya institusi yang berwenang dapat memeriksa managemen PDAM tersebut, karena rakyat Tanggamus berhak mempertanyakannya,” katanya.

Sementara itu Direktur PDAM Way Agung Junasri, saat mau dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab walaupun nada dering tersambung. (Agus/Mar)