Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak mengusut tuntas masalah pembayaran honorarium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyeret nama mantan sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. Sebab dalam masalah honorium itu diduga kuat ada unsur melanggar hukum.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, mengatakan, kenaikan honorium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang sangat signifikan itu menyalahi aturan.
“Ini ada unsur perbuatan melanggar hukum, ya bisa dilihat apakah melanggar administrasi kelebihan pembayaran atau ada tindak pidana lain didalamnya,” terang Budiono saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (4/6/2017).
Jika sampai menimbulkan kerugian Negara, jelasnya, akibat kesewenang-wenangan pembayaran honorarium ini maka Kejati Lampung harus segera mengumumkan sampai sejauh mana proses hukum yang dilakukan Kejati.
“Jangan sampai karena Kejati yang berlarut-larut memprosesnya malah bisa merugikan orang yang ternyata tidak ikut didalam kasus penyimpanan ini, seperti pak Arinal ini mau maju pilgub mendatang, kalau bisa secepatnya di clearkan,” tegasnya.
Sementara, Mantan Sekdaprov Lampung,Arinal Djunaidi, saat di hubungi untuk konfirmasi masalah ini tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi WhatsApp tidak dijawab meski di baca.
Untuk di ketahui, Gubernur Lampung menetapkan pedoman penyelenggara Perda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam Pergub tersebut, diatur besaran honorarium tim. Saat itu Arinal Djunaidi menjabat sebagai Sekdaprov Lampung merangkap sebagai tenaga ahli.
Namun, pada tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015, yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan Tim Evaluasi Raperda APBD kab/kota.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, diduga keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Pada tahun 2015, selain menjabat Sekdaprov, Arinal Djunaidi juga ditunjuk sebagai Tenaga Ahli. Adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) itulah yang menjadi dasar ditemukannya kerugian keuangan daerah.
Sejumlah lembaga anti korupsi pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dapat menuntaskan persoalan penyimpangan anggaran pada APBD itu.
Kejati pun diminta bersikap transparan dan tidak tebang pilih. “Kejati harus profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi APBD,” tegas Agung Irawansyah, Ketua Umum Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI).
Apalagi, lanjut Agung, persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan. “Persoalan ini tidak boleh menguap begitu saja, apalagi ini menyangkut salah satu petinggi parpol yang ikut nyalon gubernur. Kejati harus profesional, jangan mentang-mentang pejabat lantas kasus ini dipetieskan diam-diam oleh Kejati,” tukasnya.
Arinal Djunaidi saat menjabat Sekdaprov Lampung, yang notabene Pembina PNS tertinggi di Pemprov Lampung, malah melakukan hal yang tidak etis. Selain menjabat Sekdaprov, ia juga merangkap sebagai Tenaga Ahli.
Diduga, terjadi pelanggaran dalam peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov Lampung, dimana perubahan Pergub dari No. 72 Tahun 2014 menjadi No. 24 Tahun 2015, karena Pergub yang berlaku mengatur hal – hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Menteri tentang harga satuan barang dan jasa, bukan menerbitkan Perubahan Daerah. (Ramona/Fitri/Maryadi)









