oleh

Polisi Tetapkan Kakon Air Kubang Tersangka Pungli Akta Nikah

Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus resmi menetapkan oknum Kepala Pekon (Kakon) Air Kubang Kecamatan Air Naningan Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kutipan akta nikah. Mulyadi sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Tanggamus, Selasa siang (16/5/2017) dibalai pekon setempat.

Kapolres Tanggamus AKPB Alfis Suhaili melalui Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin mengatakan, bahwa ditetapkannya Mulyadi sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu siang (17/5/2017) dan didasari oleh alat bukti yang cukup berupa uang tunai Rp1,8 juta dan keterangan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan OTT terhadap Mu, yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Talangpadang, setelah itu sorenya dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Kalau kemarin sore statusnya masih saksi, setelah siangnya gelar perkara, maka Mu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yulmartin.

Kendati, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, namun Mulyadi tidak ditahan didalam sel, hal ini karena penyidik menganggap selama pemeriksaan Mulyadi bersifat kooperatif dan penyidik yakin tersangka tidak akan melarikan diri sebab pihak keluarga dan DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Tanggamus bersedia menjadi penjamin.

“Ada dua pertimbangan penyidik dalam memutusakan tersangka ditahan atau tidak, yakni objektif dan subjektif, selama menjalani pemeriksaan Mu ini kooperatif, ia mengakui perbuatannya dan juga barang bukti sudah kita amankan, belum lagi adanya pihak yang menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri,” ungkap Yulmartin

Dijelaskan Yulmartin, bahwa modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan praktik punglinya adalah dengan meminta sejumlah uang kepada calon pengantin. Uang tersebut untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, ijab kabul dirumah mempelai sampai mendapatkan buku nikah.

“Korbannya adalah Nu, saat itu dia mau mengurus proses pembuatan kutipan akta nikah dan diminta uang sebesar Rp1,8 juta. Padahal biaya resmi yang sudah ditetapkan negara adalah sebesar Rp600 ribu, itupun apabila calon pengantin menikah diluar kantor urusan agama (KUA) dan langsung ditransfer ke bank melalui rekening yang telah ditentukan bukan melalui perantara kakon. Dan saat dilakukan OTT, uang Rp1,8 juta posisinya berada diatas meja kerja kakon,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Yulmartin, oknum kakon dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo 12A UU 31 tahun  1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Plt Sekda Tanggamus, Andi  Wijaya mengaku belum menerima surat atas penetapan tersangka kepada kakon Air Kubang tersebut. Dalam kasus inipun, lanjutnya, pemkab Tanggamus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.” Saat OTT, saya sudah mendapat laporan dari camat dan saya pun sudah berkoordinasi dengan penyidik, tapi hingga sore ini kita belum menerima surat penetapan tersangka,” ujar Andi.

Adanya kasus ini lanjut Andi, menjadi pelajaran bagi semua aparatur pekon, untuk itu ia mengimbau kepada semua perangkat pekon agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi(tupoksi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku, kalaupun ada upaya penangguhan itu sah-sah saja, yang jelas penangguhan tidak akan menghentikan proses hukum,” kata sekda.

Adanya kejadian ini lanjut sekda, maka pelayanan  kepada masyarakat tidak boleh berhenti.” Pelayanan kepada masyarakat itu tetap, karena kalau kepala pekon berhalangan masih ada sekdes dan kaur, kecuali kalau menyangkut anggaran,” pungkas Andi.

Terpisah Ketua Apdesi Tanggamus Syahri, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa kakon Air Kubang, sebagai bentuk dukungan, kemarin jajaran Apdesi Tanggamus menjenguk Mulyadi.

”Saya sudah bertemu, dia masih syok atas kejadian ini, apalagi dia baru hitungan bulan menjabat sebagai kakon, tentu masih belum mengerti betul dengan peraturan-peraturan, sebab bimtek dan sosialisasi dilakukan 3-4 bulan sekali sementara dia belum pernah ikut. Untuk itu kami ajukan penangguhan penahanan terhadap Mulyadi.” ujar Syahri. (Agus/Mar)