oleh

Terkendala LPj, DD Terhambat Cair

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanggamus menegaskan, bahwa keterlambatan penyaluran bantuan dana desa (DD) bukanlah berasal dari Pemerintah daerah, melainkan pihak pekon yang lamban memberikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 sebagai syarat mutlak dalam pencairan dana.

Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon Erlan Deni mewakili Kadis PMD Tanggamus Idham Khalid mengatakan, penyaluran dana desa tahap 1 menurut peraturan Kementerian Keuangan (KemKeu) RI pada bulan April-Juli 2017. Akan tetapi hingga pertengahan bulan Mei 2017, hanya baru ada 10 Pekon dari Kecamatan Pulau Panggung yang memberikan laporan APBDes 2016.

“Dana sudah siap dan ada di Kas Daerah, tinggal disalurkan saja. Akan tetapi disini, bukan kesalahan dari kami yang lamban menyalurkan, tetapi memeng dari pekon itu sendiri lamban memberikan laporan APBDes kepada Bupati melalui DPMD Tanggamus. Bahkan, belum lama ini, Dinas Keuangan Tanggamus memberikan surat pemberitahuan kepada kita yang menanyakan lamanya dalam hal pencairan dana desa. Sekali lagi itu bukan dari kita, tapi dari pekonnya,” kata Erlan, saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/5/2017).

Adapun 10 Pekon dari 21 Pekon yang ada di Kecamatan Pulau Panggung yang sudah memberikan laporan APBDes nya dan saat ini tengah dikerjakan proses pencairan dana desanya adalah, Pekon Tekad, Talang Jawa, Sinar Mulyo, Gunung Megang , Batu Bedil, Air Bakoman, Gunung Meraksa, Sumber Mulya, Srimenganten dan Pekon Sindang Marga. Sementara itu, 289 Pekon lainnya yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini masih belum ada yang memberikan laporannya.

“Yang datang banyak dari pihak Kecamatan dan Pekon, tapi tidak menyerahkan APBDes, hanya sekedar konsultasi. Lambat penyaluran ini bukan dari pemerintah, tapi dari Pekon itu sendiri. Kita tidak mau menyalurkan begitu saja, kalau tidak ada APBDes nya. Karena memang mutlak peraturan harus begitu, apapun alasannya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, dalam realisasi Dana Desa, jika merujuk pada peraturan dari Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dana desa bisa dipergunakan pada skala prioritas, yakni bidang pembangunan dan pemberdayaan. Jika draf yang ada terdapat bidang yang diluar skala prioritas seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan dan bidang pembinaan, maka harus disertai izin dari bupati.

“Dan memang itu sudah lama diketahui oleh pihak pekon dan kecamatan. Mangkanya kalau ada pekon yang kita lihat dalam usulan untuk merealisasikan diluar dari bidang prioritas, maka kita akan beritahukan kepada camat. Karena memang Kecamatan sendiri itu tim evaluasi dari dana desa, jika sudah di setuji, maka ya sudah,” terang Erlan.

Ia menambahkan, diprediksi pada akhir bulan Mei 2017 nanti, semua pekon sudah menyerahkan laporan APBDes. Sehingga penyaluran tahap pertama bisa segera dilaksanakan.

“Yang 10 Pekon yang sudah memberikan APBDes dalam waktu dekat sudah bisa merasakan bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat. Karena memang sistem penyalurannya sendiri tidak menunggu, siapa yang cepat ya dia duluan. Dan untuk tahap kedua, pekon hanya memberikan laporan realisasi dari dana desa tahap pertama. Sebenarnya itu semua tidak sulit dan rumit, jadi jangan dibuat rumit,” tegasnya. (Agus/Mar)