Harianpilar.com, Bogor – Sidang warga negara Malaysia, Teng Chuan Hui (32) yang terjerat kasus narkoba divonis hukuman seumur hidup. Terdakwa lolos dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum mati.
Sidang digelar di ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri Cibinong pukul 16.30 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilik Sugihartono, serta hakim anggota Yuliana dan Agustina Dyah.
Dalam pembacaan dakwaan, Lilik secara mengatakan, bila perbuatan terdakwa secara sah telah melanggar tindak kejahatan membawa narkotika jenis sabu dengan seberat 3.234 gram yang dikemas dalam 12 paket dalam sebuah tas.
Namun, saat dibacakan vonis, ia memutuskan bahwa terdakwa tidak dihukum mati melainkan dihukum penjara seumur hidup. Ia beralasan bahwa tidak ada yang bisa mencabut nyawa seseorang terkecuali Tuhan.
“Terkait hak azasi manusia, bahwasanya setiap hidup manusia hanya Tuhan yang berkehendak untuk mencabut hidupnya. Dengan demikian, pengadilan memutuskan terdakwa Teng Chuan Hui bersalah dan dijatuhi dengan hukuman penjara seumur hidup,” katanya dalam persidangan, Rabu (21/1/15).
Ia memberikan kepada jaksa dan pengacara terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding selama tujuh hari.
Tak hanya Teng Chuan Hui, terdakwa lainnya, Hermanto yang juga dituntut hukuman mati juga divonis hukuman seumur hidup. Hakim juga mengatakan alasan yang sama saat menjatuhkan vonis terhadap Teng Chuan Hui.
Jaksa Penuntut Umum, Rizal mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pimpinan.
“Hakim telah memberikan waktu selama tujuh hari, dan saya akan gunakan kesempatan tersebut dengan berkoordinasi kepada pimpinan. Yang penting dakwaan dalam tuntutan terbukti di pengadilan,” tutur Rizal. (Okz/JJ).









