Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus deposito APBD Lampung Timur (Lamtim) 2011-2013 semakin meluas. Diduga ada upaya untuk menghilangkan perkara hukum atas kasus tersebut, yang mengarah kepada dugaan konspirasi antara BPK RI Lampung dengan Kejati.
“Hasil konsultasi atau koordinasi antara pihak Kejati dengan BPK,BPKP dan OJK,terkesan adanya sebuah skenario matang untuk menggelapkan penegakan hukum kasus deposito Lamtim,” kata Ketua Umum Kampud Seno Aji, saat berkunjung ke kantor Harian Pilar, Rabu (21/1/15).
Dipaparkan Seno, pihaknya besok (Hari ini-red) Kamis (22/1/15) akan menggelar aksi di kantor BPK RI menyusul aksi yang digelar sebelumnya pada tanggal (14/1/15) dengan grand issue usut tuntas indikasi jual beli perkara penanganan kasus deposito APBD Lampung Timur tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp300 miliar.
“Di mana pihak Kejati Lampung memberikan penjelasan melalui Kasipenkum,Yadi Rachmat, sesuai dengan hasil koordinasi antara penyidik Kejati pimpinan Momock Bambang Sumiarso dengan penyidik Kejati pimpinan Sri Harijati dan hasil kosultasi dengan pihak BPK dan BPKP serta OJK, maka penyidik Kejati menyimpulkan untuk menghentikan penegakan hukum perkara Deposito Lampung Timur sampai batas waktu yang tidak ditentukan dikarenakan tidak ada kerugian Negara,” papar Seno.
Perlu diketahui, awalnya lembaga OJK pernah menyatakan ada transaksi tidak wajar antara pihak bank dengan Pemkab Lamtim, selain itu hasil audit BPK tentang LKPJ Bupati tahun 2012 mengenai target PAD Lamtim diketahui tidak sesuai sebab dana yang masuk dari target pendapatan bunga deposito sebesar Rp 3 miliar hanya terealisasi sebesar Rp458 juta.
Namun setelah dilakukan pengecekan rekening koran di bank, penerimaan daaerah dari sektor bunga deposito mencapai Rp 200 miliiar lebih,yang mana mekanisme Deposito APBD Lamtim juga tidak melalui tahap mekanisme pembahasan dan persetujuan di DPRD Lamtim.
“Hal tersebut sangat berbanding terbalik dari pernyataan pihak Kejati Lampung yang ‘mengkambing hitamkan’ klarifikasi hasil audit BPK/BPKP. serta OJK yang menyatakan tidak adanya unsurkerugian negara dalam penempatan deposito Lamtim sebagai upaya menghenetikan penegakan hukum kasus deposito Lamtim,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kampud mendesak BPK/BPKP/OJK untuk tidak menjadikan posisi strategis instansi BPK sebagai alat permainan kasus penanganan perkara Deposito APBD Lamtim. Mendesak Kejati Lampung untuk tetap meneruskan penegakan kasus Deposito Lamtim dan mendesak Kejagung RI untuk segera melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus deposito Lamtim. (*).









