oleh

Proyek Seragam Siswa Tahun 2013-2016. Segera Periksa Kadisdik dan Bupati Tuba

Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba) didesak segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat Drs.M.Firsada dan Bupati Tuba Hanan A Razak. Keterangan keduanya di nilai sangat di perlukan untuk mengurai masalah anggaran pengadaan seragam siswa tahun 2013 sampai 2016 yang terindikasi bermasalah itu.

Bupati Tuba harus menjelaskan mengapa sampai menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang mekanisme penyaluran bantuan seragam sekolah bagi siswa baru. Padahal, untuk pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana pemerintah sudah di atur melalui peraturan presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa. Kepala Disdik Tuba sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga harus menjelaskan terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran itu.

“Kinerja Kejari Menggala saat ini sedang prima. Kita berharap kinerja baik itu bisa terus berjalan hingga mampu menuntaskan masalah anggaran seragam siswa itu. Sebab masalah ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Minggu (19/3/2017).

Menurutnya, Kejari Menggala harus secepatnya memeriksa Bupati Tuba dan Kadisdik Tuba. Sebab keduanya harus menjelaskan inti masalah dari anggaran seragam itu.”Kejari secepatnya harus meminta keterangan Bupati Tuba terkait alasan menerbitkan Perbup itu, dari situ bisa terlihat atas inisiatif siapa penerbitan Perbup itu. Kejari harus mampu mengungkap siapa pihak paling bertanggung jawab dalam masalah ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Kepala Disdik Tuba juga harus dimintai keterangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).”Kadisdik kan KPA juga, harus di tanya mengapa menggunakan perbup padahal ada perpres. Begitu juga masalah teknis pelaksanaanya.Kita berharap Kejari mampu mengurai masalah ini secara komprehensif dan meminta pertanggungjawaban siapapun yang bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah pejabat Disdik Tuba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala juga menyatakan kesiapannya untuk memeriksa Bupati setempat Hanan A Razak dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam siswa tahun 2013 sampai 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik) Tuba.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Menggala, Miryando Eka Putra, mengatakan, ada kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Tuba terkait dugaan penyimpangan anggaran seraga siswa dari tahun 2013 sampai 2016 itu. Sebab perbup tentang mekanisme penyalurannya merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh bupati.

“Ya berani (memeriksa Bupati). Jika perbup menyalahi aturan, ya akan kami mintai keterangan,” tegasnya pada Harian Pilar, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, jika terdapat aturan yang lebih tinggi dari peraturan Bupati (Perbup) maka pihaknya lebih memilih untuk mengikuti aturan yang tertinggi.”Sekarang begini, kalau ada aturan yang mengatur diatasnya, dan melarangnya atau bertentangan dengan perbup, berarti kita ambil yang lebih tinggi. Ada aturan tentang itu dan khusus mengatur tentang itu, ya perpres (Peraturan Presiden) tadi,” jelas Miryando.

Untuk di ketahui, setiap tahun sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang selalu mengalokasikan anggaran miliaran untuk pengadaan seragam siswa sekolah Negeri dan Swasta. Namun, pelaksanaan proyek itu justru berlumur dugaan penyimpangan. ‘Borok’ Disdik Tuba itu terlihat mulai dari sistem pengadaan yang terindikasi bermasalah, penyamarataan harga satuan, hingga dugaan mark-up dan tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan.

Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa baru tersebut sejatinya bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang yang diangarakan dan masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya orang tua/wali murid Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK baik Negeri maupun Swasta. Bantuan tersebut berupa pakaian seragam sekolah untuh para siswa baru pada tahun ajaran baru.

Bantuan seragam tersebut mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2013, setiap siswa baru tahun ajaran baru menerima bantuan berupa satu stel seragam khusus (batik sesuai ciri sekolah masing-masing dan celana putih) dan pakaian olahraga. Kemudian, pada tahun anggaran 2014 sampai 2016 bantuan pakaian seragam tersebut berubah menjadi satu stel pakain seragam sekolah pramuka, dan seragam umum (putih merah, putih biru, putih abu-abu).

Untuh spesifikasi, besaran volume, harga satuan dan mekanisme serta pentunjuk teknis penyaluaran bantuan seragam siswa baru sekolah Negri dan Swasta itu diatur melalui peraturan bupati (Perbup) yang setiap tahunnya dilakukan pembaharuan.

Berdasarkan Perbup itu diatur petunjuk teknis pengadaan dan tatacara penyaluran dana perlengkapan sekolah bagi siswa baru SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan swasta. Untuk spesifikasi pakain seragam pramuka untuk baju menggunakan bahan dasar jenis tetron cottron (TC), untuk celana pramuka menggunakan bahan driil berkualitas. Sedangkan bahan yang dipakai untuk pakaian seragam umum yaitu untuk pembuatan baju bahan dasar yang dipakai jenis Ospot, untuk celana sendiri memakai bahan dasar driil.

Besaran harga satuan pakain setiap siswa untuk sekolah jenjang yang sama Negeri maupun swasta besarannya sama. Total anggaran untuk tahun 2013 sebesar Rp4.511.310.000 dengan rincian untuk siswa SD sebanyak 8339 siswa persiswa memperoleh Rp230.000 sehingga totalnya Rp1.917.970.000.

Selanjutnya untuk siswa SMP sebanyak 5639 siswa tiap siswa memperoleh Rp 280.000 sehingga totalnya Rp1.578.920 .000, dan SMA sebanyak 3074 siwa setiap siswa memperoleh Rp330.000 sehingga total anggaranya Rp 1.014.420.000.

Untuk tahun anggaran 2014 diannggarkan Rp4.423.985.000, dengan rincian untuk siswa SD sebanyak 8338 siswa setiap siswa memperoleh Rp230.000 sehingga total anggaranya Rp1.917.740.000, siswa SMP sebanyak 5639 siswa setiap siswa memperoleh Rp275.000 total anggaranya Rp1.550.725.000, dan SMA sebanyak 3074 siswa setiap siswa mempeorleh Rp330.000 sehingga total anggaranya Rp955.520.000.

Pada tahun anggaran 2015-2016 Disdik Tuba menambah item anggaran untuk bantuan seragam sekolah Agama Islam tingkat MI, MTs dan MA yang dikelola oleh Kementrian Agama Kabupaten Tulangbawang. Rinciannya bantuan seragam siswa tahun 2016 untuk SD sebanyak 8363 siswa setiap siswa memperoleh bantuan senilai Rp240.000 sehingga total anggarannya Rp2.007.120.000, untuk siswa MI sebanyak 964 setiap siswi memperoleh Rp240.000 sehingga totalnya Rp231.360.000.

Untuk siswa SMP berjumlah 5727 siswa setiap siswa Rp300.000 sehingga totalnya Rp1.718.100.000, siswa MTs sebanyak 1269 siswa setiap siswa memperoleh Rp300.000 totalnya Rp380.700.000, sedangkan siswa SMA sebanyak 2612 siswa setiap siswa memperoleh Rp310.000 totalanggarannya Rp670.220.000, siswa SMK 1946 siswa setiap siswa memperoleh Rp 310.000 sehingga totalnya Rp603.260.000, sedangkan siswa siswa MA sebanyak 342 siswa setiap siswa mempeorleh Rp 310.000 sehingga totalnya Rp 106.020.000.

Sementara, mekanisme penyaluran bantuan seragam pada tahun 2013 sekolah Negeri maupun swasta dilakukan dengan sistem swakelola kepada masing-masing sekolah. Mulai tahun anggaran 2014 – 2016 dilakukan dengan swakelola dan mekanisme pelaksanaan pengadaan secara lelang. Pengadaan pakaian seragam siswa yang diswakelolakan ke masing-masing sekolah yaitu untuk sekolah Negeri, penyaluran dananya sendiri dilakukan dengan cara pemindahan buku dari rekening kas daerah (Pemerintah Kabupaten Tulangbawang c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ke rekening sekolah penerima.

Sedangkan untuk sekolah swasta pengadaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan mekanisme pelelangan umum, terbatas atau penunjukan lansung oleh Dinas. Hal itu telah sesuai dengan Pepres No 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah.

Dari data dan informasi yang berhasil didapat Harian Pilar, Pengadan pakaian seragam untuk siwa baru sekolah negeri yang diswakelolakan banyak ditemukan masalah. Mulai dari pelaksanaan pengadaan pakaian seragam tahun anggaran 2014- 2015 justru di adakan untuk seragam batik dan seragam olahraga, hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan para wali murid dengan alasan para siswa sudah memiliki seragam pramuka dan seragam umum sendiri.”Siswa sudah ada seragam pramuka dan seragam umum sendiri. Jadi terpaksa di belikan batik dan baju olahraga,” ujar salah komite di salah satu SDN di Kecamatan Banjaragung yang mewanti-wanti namanya agar tidak ditulis.

Yang parahnya lagi terjadi pada tahun 2016, dimana bantuan tersebut masuk kerekening sekolah dua hari sebelum liburan semester atau akhir bulan Desember 2016 bukan pada tahun ajaran baru. Sehingga seragam pramuka dan seragam umum tersebut justru diterima siswa setelah libur sekolah. Yang memperihantinkannya lagi, ukuran seragam itu banyak yang kebesaran di badan siswa, disisi lain bahannya juga terindikasi tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Peraturan Bupati. Diduga panitia sekolah tidak menunjuk konveksi atau penjahit melainkan langsung membeli pakaian seragam jadi di toko –toko.

Salah satu wali murid SDN Ujung Gunung, Neli, mengatakan, yang anehnya lagi meski sudah ada anggaran untuk pengadaan seragam walimurid tetap di kenakan biaya seraga saat melakukan pendaftaran siswa baru. Pihak sekolah berjanji akan mengganti dana itu ketika dana untuk bantuan pakaian seragam siswa sudah diterima pihak sekolah. “Akan tetapi dana tersebut tidak kunjung diganti oleh pihak sekolah, malahan mereka memberikan bantuan berupa pakaian seraga pramuka dan seragam umum kepada siswa saat mulai masuk sekolah kembali atau setelah libur, bukan saat penerimaan siswa baru,” keluhnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Tulangbawang Dedi Yanto mengatakan, pembagian bantuan baju seragam yang diperuntukkan siswa – siswi di sekolahan Tulangbawang, dilakukan dengan 2 cara (System).

“Kalau sekolah swasta baik untuk tingkat SD SMP, SMA dan SMK, itu dilelang. Sementara untuk Sekolah Negeri diadakan di sekolahan, dan dananya ditransfer dari Keuangan (Kas Daerah – Red) langsung ke sekolah, bentuknya berupa duit (Uang – Red),” terang Dedi Yanto, beberapa waktu lalu.

Saat dimintai keterangan terkait nama Kode Rekening kegiatan, Dedi menjelaskan bahwa bantuan tersebut berupa seragam, bukan berbentuk uang. “Dia seragam, bukan berupa duit ke siswanya. Tetapi pencairannya, untuk sekolah negeri yang mengadakannya panitia sekolah, dan sekolah itu membentuk panitia pengadan seragam sekolah. Kalau aturannya kita pakai Perbup (Peraturan Bupati), untuk kode rekeningnya saya tidak tahu entah sama atau tidaknya dengan sekolah swasta, jadi itu belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Dedi Yanto juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK – BPKP terkait perihal tersebut. “Dari Kasda langsung ke Sekolah, dan sekolah yang pesan barangnya. Kenapa, karena apabila dia diadakan oleh dinas, kita tidak tahu ukurannya, dan siapa yang bisa mengadain nilai Rp5 miliar. Pada waktu itu juga, dari awal kita sudah konsultasi dengan BPK – BPKP, dan itu tidak ada masalah karena ukurannya tidak ada,” tandasnya. (Merizal/Maryadi)