oleh

Warga Waydadi Tolak Sistem Penunjukan Langsung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penetapan lelang dengan sistem penujukan langsung (PL) terhadap pelepasan lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, seluas 89 hektar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai masyarakat Waydadi tidak manuasiawi. Terlebih, ganti rugi terhadap lahan yang didasari dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Ketua RT 01, lingkungan 1, Kelurahan Waydadi Induk Supriyanto (56) mengatakan, penetapan penunjukan langsung oleh Pemprov sangat memberatkan, mengingat masyarakat merasa sudah pernah membeli lahan tersebut dari para penggarap.

“Kalau warga sana yang diminta itu tidak ada pelelangan. Karena apa, jika nilai jual yang ditentukan sama dengan NJOP sekarang dirasa berat. Para warga termasuk saya sudah pernah membeli pada penggarap terdahulu. Dan surat-surat hak atas tanah tersebut pun ada meski belum resmi tapikan sudah diketahui,” ungkap Supriyanto, saat  dihubungi via telepon, Rabu (4/1/2017).

Dengan begitu, ujarnya, sama saja masyarakat membayar lahan tersebut dua kali. “Kami menyadari semua itu tidak ada yang gratis. Hanya saja kalau ditetapkannya sama dengan NJOP sekarang ya jangan dong. Kalau misalkan bayarnya 5% dari NJOPnya tidak masalah akan kami bayar,” pintanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Ir. Sutono menjelaskan, bahwa penunjukan langsung dilakukan atas dasar lahan adalah milik pemerintah daerah (Pemda). Ia mengungkapkan keinginan Pemprov adalah sama dengan keinginan warga.

“Masyarakatkan ingin agar dilepas ke mereka, nah dari DPRD juga merespon dan sampai dibuatkan Perda pelepasan lahan artinya dewan menyetujui,” ujar Sutono.

Ditegaskannnya, agar tidak memberatkan baik Pemprov maupun warga, Pemprov sepakat tidak melakukan pelelangan terbuka maupun tertutup. Maka dari itulah dilakukan penunjukan secara langsung.

“Kalau dilakukan pelelangan secara terbuka justru ini akan mengakibatkan problem yang sangat besar, maka itu dipilihlah penunjukan secara langsung dengan harga yang ditentukan menurut apraisal,” jelasnya.

Mantan Kadis Kehutanan itu juga mengatakan, jika pemilik bangunan yang berada di atas lahan Pemda menolak, Pemprov akan melakukan pelelangan terhadap bangunan serta tanah kepada pihak lain.

“Kalau dari pemilik tidak mau ya apa alasannya? kita persuasif, kalau dia tidak mau nanti kita lelang sekalian bangunan dia berapa dan aprasialnya berapa, sekalian saja dilelang,” tandasanya. (Ramona/Juanda)