Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung tahun 2015 di kampung halaman Kepala Dinas tersebut Edarwan di Desa Pakuan Haji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur memunculkan dugaan abuse of power atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat untuk kepentingan tertentu baik untuk diri sendiri, kerabat atau korporasi.
Pasalnya, selain ada dugaan penyimpangan dalam pengerjaannya, juga memunculkan dugaan adanya pemanfaatan anggaran pemerintah dan jabatan untuk kepetingan pribadi atau kelompok pejabat terkait.”Ini sangat luar biasa, persoalannya bukan hanya pengerjaannya yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, ada persoalan yang lebih parah di situ,”tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Rabu (4/1/2017).
Jika benar embung itu dibangun di atas lahan pribadi atau milik keluarga pejabat terkait, jelasnya, maka masalah yang lebih parahnya adalah ada indikasi penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta ada indikasi pemanfaatan jabatan untuk kepetingan pribadi,”Saya sudah cermati beritanya, patut diduga terjadi praktik abuse of power itu. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama penegak hukum. Ini benar-benar memprihatinkan,” tandasnya.
Menurutnya, sangat tidak diperbolehkan dan dilarang penggunaan anggaran untuk membangun fasilitas pribadi, apa lagi jika fasilitas tersebut di komersilkan.”Ini parah sekali, apa lagi embung itu terindikasi dijadikan kolam pemancingan yang di sewakan. Sangat wajar jika kemudian muncul kecurigaan ada praktik penggunaan anggaran dan jabatan untuk kepetingan pribadi atau kelompok, serta muncul dugaan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan untuk kepetingan pribadi, karena embung itu diduga di lahan milik keluarga pejabat terkait,” terangnya.
Praktik abuse of power, menurutnya, merupakan salah satu unsur terpenting dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).”Ada puluhan jenis korupsi di atur undang-undang itu, dan salah satu unsur terpentingnya adalah penyalah gunaan kewenangan atau jabatan. Jadi penegak hukum harus benar-benar serius mengusutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung tahun 2015 di Desa Pakuan Haji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, terdapat proyek embung yang diduga kuat di bangun diatas lahan milik keluarga Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Endarwan.
Sedikitnya terdapat empat paket proyek di Desa Pakuan Haji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang merupakan Kampung Halaman Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Endarwan tersebut. Yakni Pembangunan Embung, Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Tanjung Aji Desa Pakuan Aji, Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Pakuan Aji, dan Peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun 11 Tanjung Aji Baru Desa Pakuon Aji.
Perealisasian empat proyek ini diduga kuat sarat penyimpangan mulai dari proses tender hingga pelaksanaanya di lapangan. Bahkan, untuk proyek embung dibangun diatas lahan yang diduga kuat milik keluarga Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung.Ironisnya, embung itu dijadikan kolam pemancingan dan setiap warga yang memasing di kenakan biaya Rp15 ribu.
Pada tahap tender, empat proyek ini dimenangkan oleh dua perusahaan yang sama dengan harga penawaran yang sangat berdekatan dengan pagu, dan peserta tender mayoritas sama. Kedua perusahaan itu CV. Tirai Structure Indonesia dan CV Anugrah Pratama.
Pembangunan Embung Desa Pakuan Haji Kecamatan Sukadana Lampung Timur dengan pagu Rp750 juta dimenangkan oleh CV. Tirai Structure Indonesia dengan penawaran Rp745.008.000,00 atau hanya turun sekitar Rp5 juta dari pagu. Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Tanjung Aji Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan pagu Rp350 juta dimenangkan oleh CV. Tirai Structure Indonesia dengan penawaran Rp349.198.000,00 atau hanya turun Rp802 ribu dari pagu.
Sementara, proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Lampung Timur dengan pagu Rp690 juta dimenangkan oleh CV.Anugrah Pratama dengan penawaran Rp688.888.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun 11 Tanjung Aji Baru Desa Pakuon Aji Kecamatan Sukadana Lampung Timur dengan pagu Rp600 juta dimenangkan oleh CV.Anugrah Pratama dengan penawaran Rp598.758.000,00 atau hanya turun Rp1,2 juta dari pagu. Peserta tender kedua proyek ini sama persis yakni CV. Sumber Pratama, CV. Akbar Abadi dan CV.Anugrah Pratama.
“Secara kasat mata sangat terlihat ketiga proyek jalan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal tersebut nampak jelas dari volume aspal yang sangat tipis begitu juga dengan batunya. Parahnya, proyek embung yang dibangun menggunakan dana pemerintah Rp750 juta ternyata bukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Sebab embung itu dibangun dilahan milik keluarga Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung Endarwan dan diduga kuat dijadikan pemancingan komersil,” ujar Ketua Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, baru-baru ini.
Menurutnya, embung yang berada di dusun 10 Desa Pakuan Aji itu sama sekali tidak ada kepentingan masyarakat ujmum atau petani. Karena diduga kuat dijadikan kolam pemancingan oleh pemilik lahan yang memiliki ikatan kekerabatan dekat dengan Endarwan bin Abdullah Alfian dan Heri bin Abdullah Alfian, “Dan informasi dari warga setempat lahan tempat lokasi embung tersebut merupakan lahan peninggalan Almarhum Abdullah Alfian ayah mereka,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung, Endarwan hingga kini belum bisa memberikan klarifikasi terkait berbagai masalah yang muncul itu. Berulang kali dihubung ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. Saat dikonfirmasi di kantornya, selalu tidak berada di tempat. (Tim/Juanda)









