oleh

Raden Adipati Genjot UKM

Harianpilar.com, Waykanan – Potensi pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Waykanan dinilai sangat tinggi. Meski demikian, masih banyak persoalan yang dihadapi usaha mikro dan kecil. Untuk itu, Pemkab Waykanan akan terus menggalakan UKM melalui sosialisasi kebijakan UKM.

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan, secara riil UMK memiliki potensi sangat besar dalam menggerakkan perekonomian nasional. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), dari total unit usaha di Indonesia sebanyak 57.900.787 buah pada tahun 2013  sebagian besar didominasi oleh usaha mikro dan usaha kecil, yaitu 57.843.615 unit atau 99,9%.

“Sebagaimana terdapat banyaknya UMKM di Kabupaten Waykanan, yakni sementara terdata berjumlah 4.430 unit usaha  dengan berbagai ragam dan corak jenis usaha seperti  di sektor usaha makanan dan minuman (rumah makan), sektor kerajinan tangan, sektor perbengkelan, sektor industri pengolahan, sektor bahan bangunan dan lainnya. Data tersebut  menunjukkan betapa besar potensi yang dimiliki Kabupaten Way Kanan dalam pengembangan Koperasi dan UMKM,” ungkap Raden, saat sosialisai Kebijakan Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Waykanan, di GSG Pemkab setempat, Rabu (7/12/2016).

Dijelaskan bupati, berbagai permasalahan yang dihadapi usaha mikro dan kecil  saat ini yakni, usaha mikro dan kecil banyak yang belum memiliki izin bagi usahanya, keterbatasan persediaan bahan baku, aksesibilitas terhadap sumber permodalan yang masih sangat terbatas.

Selain itu, pengembangan produk yang masih terbatas seperti dibidang mutu, desain dan kemasan. Akses pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri yang lemah. Penggunaan teknologi yang rendah, serta masih kurangnya pemanfaatan Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PKBL maupun perusahaan swasta.

“Dari berbagai permasalahan tersebut faktor perizinan memegang peran penting dalam mengurai permasalahan-permasalahan lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, jelasnya, upaya yang harus dilakukan Pemkab Waykanan salah satunya adalah perlindungan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perizinan yang sederhana dan mudah.

Pentingnya pemberian perizinan usaha mikro ini dilatar belakangi kebutuhan untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pemerintah daerah sangat  mendukung program dan kegiatan ini. Dalam  pertimbangan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.  Sesuai RPJMN 2015 – 2019. Salah satu sasaran yang akan diwujudkan untuk “Peningkatan Daya saing UMKM dan Koperasi” adalah pertumbuhan wirausaha baru sebanyak 1 (satu) juta unit usaha melalui program pusat dan daerah.

“Hal itu juga selaras dengan Visi Kabupaten Waykanan, ‘Waykanan Maju dan berdaya Saing 2021”. Dimana salah satu misinya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui koperasi usaha kecil dan menengah,” tandasnya. (Ansori/Juanda)