Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelecehan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan Radar Lampung Selatan, saat melakukan peliputan penangkapan oknum wartawan pemeras di Polsek Gedongtataan, Pesawaran, Rabu (7/12/2016).
Aksi pelecehan ini terjadi secara tiba-tiba oknum polisi yang memeriksa korban pemerasan dan oknum wartawan pemeras, merampas kamera wartawan dan meminta hasil poto dihapus.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP, MH, menyayangkan aksi perampasan HP kamera oleh oknum anggota Polsek Gedung Tataan tersebut.
Juniardi mengaku mendapat laporan dari PWI Lampung Selatan tentang adanya dugaan pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalan tugas liputan di Polsek Gedung Tataan.
“Jika itu benar, kami minta Polda Lampung memproses oknum polisi yang melakukan itu, karena sudah masuk kekerasan terhadap jurnalis. Apapun bentuknya kekerasan tidak dibenarkan di negeri ini,” kata Juniardi.
Padahal, kata Juniardi, PWI Lampung juga mengapresiasi keberhasilan Polsek Gedung Tataan, yang telah menangkap oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah.
“Kami mendukung polisi menangkap oknum wartawan yang melanggar kode etik itu. Tapi ini menjadi aneh, wartawan meliput kasus itu, kok malah begini. Ada apa sebenarnya,” katanya.
Juniardi menilai, profesi jurnalis sudah dilecehkan oleh kepolisian Polsek Tataan. Jika tidak ada tindakan tegas, akan mengkhawatirkan hal serupa juga akan kembali terjadi terhadap wartawan lain yang tengah bertugas.
“Profesi sebagai seorang jurnalis sudah diinjak-injak oleh polisi,” katanya.
Padahal, sama seperti anggota polisi, didalam tugasnya wartawan juga dilindungi oleh Undang-undang. Ia sangat menyayangkan insiden yang terjadi di Pesawaran antara polisi dengan awak media.
”Polisi tidak harus bersikap arogan kepada wartawan. Kami sangat mengecam itu,” tegasnya Sekali lagi tindakkan perampasan itu tidak patut dilakukan sebagai penegak hukum. “Upaya tersebut sangat sewenang-wenang dengan merampas HP kamera kemudian menghapus beberapa foto hasil karya jurnalis saat meliput kepala sekolah yang diperiksa di Polsek Gedung Tataan,” katanya.
Juniardi menegaskan, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang dan kondisi ini adalah bentuk arogansi aparat. “Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jika tidak akan menjadi preseden buruk baik dunia pers di Lampung bahkan Indonesia,” katanya.
Kasus ini juga menambah daftar panjang arogansi aparat kepada para jurnalis yang sedang bertugas dan oleh karena itu harus diusut tuntas.
“Kami juga meminta kepada petinggi Polda Lampung untuk memberikan pemahaman kepada jajaran di bawahnya supaya tidak melakukan intimidasi kepada jurnalis dalam bentuk apapun,” katanya. (Juanda)









