oleh

Edi Irawan, Gunakan Masjid Untuk Kampanye

Harianpilar.com, Lampung Barat – Calon Bupati Lampung Barat nomor urut 2 Edi Irawan kembali berulah. Setelah sebelumnya menyatakan jika dukunnya Allah dalam kampanye, kali ini Edi melakukan kampanye politik di dalam masjid.

Tak ayal, untuk kesekian kalinya pelanggaran kampanye Edi Irawan ini dilaporkan Tim Divisi Hukum pasangan Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (PM-MH) ke Panwaskab Lampung Barat (Lambar), Selasa (6/12/2016).

Laporan yang tertuang dalam Nomor 012/div.hukum/ex/XII/16, Edi Irawan dituding telah menggunakan masjid sebagai lokasi kampanye di zona I pada hari Minggu (4/12/2016).

Anggota Tim Divisi Hukum pasangan PM-MH, Ahmad Ali Akbar,SH menjelaskan, dalam laporanya, tim divisi hukum pasangan PM-MH menguraikan kronoligis pelanggaran yang dilakukan Cabup nomor urut dua, pada hari Minggu tanggal 04-12-2016,  sekitar pukul 08.00 terlapor beserta rombongan, dengan menggunakan dua kendaraan roda empat warna putih mendatangi Masjid Aminatul Jannah yang berlokasi di Seputaran Rest Area, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumberjaya, Lambar. Pada saat itu, Edi menaiki mimbar masjid.

“Saat menyampaikan sambutannya, terlapor melakukan kegiatan kampanye dengan memperkenalkan diri sebagai calon dalam Pemilikada Kabupaten Lambar 2017 mendatang, dan menyerukan ajakan memohon doa, serta meminta dukungan dari seluruh masyarakat yang hadir di dalam area masjid tersebut,” ungkap Ali Akbar, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Selasa (6/12/2016).

Dijelaskan Ali, saat menyampaikan sambutan, Edi Irawan dengan sangat percaya diri juga menjanjikan jika dirinya terpilih menjadi bupati Lambar, akan menyediakan sumur bor dan menyediakan penceramah selama tiga bulan penuh untuk masjid yang dijadikan lokasi kampanyenya.

“Setelah menyampaikan sambutan dan orasinya, terlapor kemudian dengan alasan jadwal yang padat, kemudian meninggalkan lokasi kampanye sekitar pukul 10.00,” ungkapnya lagi.

Menurut Ali, apa yang dilakukan Edi Irawan itu merupakan pelanggaran atas larangan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye seperti yang tertuang di dalam Pasal 66 ayat (1) huruf j peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No.12/16 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7/15 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

“Dugaan pelanggaran tersebut dan peraturan yang mengaturnya, kita tuangkan secara lengkap ke dalam laporan kita ke Panwaskab Lambar,” jelas Akbar.

Selain itu, lanjut Akbar, dalam laporan yang juga disampaikan ke ketua Bawaslu dan ketua KPU Provinsi Lampung, ketua KPU Lambar, pihaknya juga melampirkan bukti berupa tujuh lembar foto yang menunjukan terlapor berada di lokasi kampanye di Masjid Aminatul Jannah, rekaman suara dalam bentuk keeping CD, di mana terlapor menyampaikan sambutan materinya yang tergolong dalam definisi kampanye yaitu kegiatan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon, atau informasi lain yang bertujuan mengenalkan atau menyakinkan pemilih.

“Dalam laporan, kita juga melampirkan berita-berita yang telah terbit di media terbitan Lampung, seperti Harian Umum Focus dan Harian Umum Radar Lampung pada tanggal 05 Desember 2016,” jelas Akbar.

Laporan yang disampaikan langsung oleh tim divisi hukum PM-MH kepada Panwaskab Lambar, sudah diterima oleh Panwaskab Lambar dan dianggap memenuhi syarat Formil dan materil dalam sebuah laporan. Hal itu jelas Akbar, dibuktikan dengan terbitnya formulir A.3 dari Panwaskab Lambar dan ditandatangi oleh Evi Lidiyawati staf dari secretariat Panwaskan Lambar.

“Dengan laporan yang kita sampaikan terkait pelanggaran Cabup nomor urut dua, yang kita lengkapi dengan bukti-bukti, kita berharap pihak Panwaskab Lambar bisa memproses laporan itu dengan peraturan yang berlaku, dan ada sangsi tegas dari pihak Panwaskab,” tegas Akbar. (Juanda)