Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak mengusut dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Rumah Sakit Komunitas tahun 2015 senilai Rp9,2 Miliar milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung yang dikerjakan PT. Manggala Wira Utama. Dalam waktu dekat proyek yang kondisinya sudah banyak mengalami kerusakan itu akan dilaporkan ke Kejati. Diperkarakan?
Begitu juga proyek Pengadaan Ipal dan Incenerator (RS Pesisir Barat) senilai Rp2 Miliar yang diadakan melalui proses e-processing ke PT Cahaya Mas Cemerlang yang baru hitungan hari sudah berkarat.
“Senin kami akan menggelar aksi massa sekaligus melaporkan masalah proyek Rumah Sakit Komunitas itu ke Kejati Lampung. Kami berharap Kejati bisa mengusut tuntas masalah ini,” ujar Ketua Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Selasa (2/12/2016).
Menurut Suadi Romli, proyek Rumah Sakit Komunitas itu semenjak dibangun tahun 2015 hingga kini belum dipergunakan. Namun, kondisinya sudah banyak mengalami kerusakan.
“Dinding sudah retak, lantai hanyak rusak, bahkan siringnya sudah ambrol. Kuat dugaan ini akibat pengerjaanya tidak sesuai ketentuan, sehingga kualitasnya seperti itu,” cetusnya.
Selain itu, lanjutnya, proyek Pengadaan Ipal dan Incenerator (RS Pesisir Barat) senilai Rp2 Miliar yang diadakan melalui proses e-processing ke PT Cahaya Mas Cemerlang juga patut diduga sarat masalah dalam pelaksanaanya. Sebab, baru hitungan hari sudah berkarat.
“Masak baru htiungan hari sudah banyak karatan. Padahal belum digunakan,” tegasnya.
Anehnya, pihak Dinkes Provinsi Lampung justru mengaku belum mengetahui adanya kerusakan di rumah Sakit Komunitas itu. Kasubag Humas Dinkes Lampung, Dr. Asih Hendrastuti, mengatakan, pihak Dinkes belum mengetahui bahwa ada kerusakan pada bangunan RS Komunitas di Pesisir Barat.
“Dinkes belum tahu soal kerusakan di RS Komunitas itu,” ujar Asih melalui Chat WhatsApp yang mengaku sedang berada di Padang, Sumatera Barat.
Terkait masalah IPAN, Dr. Asih juga membatah bermasalah. Menurutnya, jika adanya kerusakan dalam pembangunan IPAL masih dalam tahap penyelesaian, dan pengoperasionalannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.
“Pada prinsinya, sebelum peresmian maka akan dilakukan uji fungsi untuk semua fasilitas, bila tidak sesuai standar karena kerusakan (faktor alam) akan dilakukan perbaikan,” singkatnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2015 dan 2016 yang diduga kuat sarat masalah. Komisi V DPRD Lampung berencana meninjau langsung proyek tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mufti Salim, mengatakan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan harus memenuhi standar kualitas dan standar kuantitas.
“Saya kira tanggung jawab moral juga ada dari pemilik maupun pelaksana proyek, jadi ini tidak boleh terjadi,” tegas Mufti Salim saat dihubungi, Senin (5/12/2016).
Menurutnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan meninjau langsung ke lokasi Rumah Komunitas di Pesisir Barat itu, untuk memastikan sepertiapa masalahnya.”Nanti kita bicarakan dengan komisi V lainnya, kemungkinan kita akan meninjau langsung ke Pesisir Barat,” pungkasnya. (Tim/Ramona/Juanda)









