oleh

Pemecatan 300 Karyawan PLN Sepihak

Laporan: Putra – Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar) – Puluhan massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menggelar aksi demo di depan kantor PLN Wilayah Lampung. Aksi damai ini buntut dari pemecatan 300 karyawan outsourcing PLN yang dinilai sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Massa menuntut, PLN kembali mempekerjakan 300 karyawan yang telah dirumahkan.

Koordinator Aksi Joko Purwanto dalam orasinya mendesak PLN untuk mencabut keputusan atas pemberhentian 300 karyawan PLN yang dinilai tidak telah mengabaikan aturan-aturan yang berlaku.

“Mereka menganggap tidak ada tempat lagi bagi karyawan Alih Daya (Outsourcing) ini jelas melanggar UUD 1945 Pasal 2 ayat 1. Harusnya kontrak 5 tahun yang terjadi justru malah sistem pemborongan kemudian karyawan dirumahkan tanpa sebab,” tegas Joko, saat aksi di depan gedung PLN Wilayah Lampung, Selasa (23/12/2014).

Dalam orasinya, Joko menegaskan jika kekuatan monopolitic terwujud dalam sebuah perusahaan Negara yang berlabel BUMN. Mereka hanya bisa menghisap tenaga buruhnya selama bertahun-tahun yang akhirnya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada yang juga dikeluarkan pemerintah sendiri,” tegasnya.

Ditegaskannya, lahirnya rezim baru Jokowi-JK tidak pernah menyentuh pekerja Alih Daya di BUMN, ini menjadi gejolak sosial bagi kaum buruh dengan naiknya harga BBM oleh pemerintah dan tidak direvisinya UMP di seluruh Indonesia, karena telah dipatok dengan Inpres No.9 tahun 2013 yaitu memberikan upah murah bagi kaum buruh di Indonesia.

Terkait hal itu, FSBKU juga mendesak pemerintah untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang telah ditetapkan sebesar Rp1,8 juta dan segera memberlakukan UMP pada 1 Januari 2015.
“Revisi UMP 1,8 juta dan hapus sistem Outsourcing,” teriak Joko.