oleh

Pemprov Bentuk Timsus Sengketa Lahan PT BNIL

Harianpilar.com, Bandarlampung – Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung turun tangan dalam menangani sengketa lahan PT Bangun Nusa Indah Sejahtera (BNIL), yang sudah puluhan tahun ini menjadi penyebab kerusuhan di Tulangbawang (Tuba).

Dalam rangka penyelesaian sengketa ini, Pemprov telah mengeluarkan SK dan sekaligus membentuk Tim Khusus (Timsus)  penanganan sengketa lahan PT BNIL dengan dengan warga.

Dijelaskan Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan, upaya ini juga didukung oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung dengan membentuk Satgas dengan disertai SK penanganannya.

“Draf sudah ada, tapi berhubung pak gub lagi di Jakarta, kita masih akan menunggu beliau kembali ke Bandarlampung,” ujar Zulfikar, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (5/10/2016).

Setelah pembentukan Satgas ini, akan ada rencana pertemuan antara pihak BNIL, warga dan Badan Pertanahan Negara (BPN) secepatnya.

“Nanti pastinya akan disusun rencana kelanjutannya harus kemana-kemananya, apakah maaih butuh data lain atau sudah cukup dengan data-data sebelumnya yang sudah ada seperti yang diperoleh dari Komnas HAM kemarin,” jelasnya.

Selain itu, Zulfikar mengungkapkan salah satu kesulitan dalam mengungkap kebenaran data kepemilikan tanah PT. BNIL berada pada BPN yang selalu menutup diri jika dimintai data terkait.

“Itu sih saya dapat keluhan dari Tim sebelum-sebelumnya yang pernah dibentuk juga,  mereka bilang BPN itu agak susah dimintai data padahal cuma copyannya saja bukan aslinya,” ungkapnya.

Dengan begitu, dirinya berharap agar adanya keterbukaan data oleh pihak BPN agar permasalahan ini cepat terselesaikan.

“Minta kerjasamanya lah ya,  biar kita tahu benar atau tidaknya kepemilikan tanah BNIL ini sekitar 6.600 hektar,  mungkin dari situ bisa langsung terungkap semuanya,” harapnya.

Masih kata Zulfikar, tanah yang diklaim warga seluas 1.500 hektar mengundang sejumlah tanya.

“Karena pada tahun 2012 sampai sekarang itu klaim atas tanah warganya itu malah makin luas itu saya heran, mungkin lebih didalami lagi nantinya dengan data yang diperoleh dari BPN,” kata Zulfikar.

Untuk itu, Zulfikar menyarankan kepada warga untuk menempuh jalur hukum.

“Sebaiknya masyarakat menempuh jalur hukum, itu arah mediasi. Karena,  kalau hanya saling klaim, tanpa menunjukan bukti, percuma saja,” tandasnya. (Ramona/Juanda)