Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, bahwa lembaga antirasuah telah fokus membahas isu proyek reklamasi perihal dampak, manfaat, dan tujuannya sejak awal 2014.
Menurut BW sapaan akrab Bambang Widjojanto, terdapat tiga isu utama yang sudah dibahas sejak awal terkait proyek reklamasi khususnya yang berada di pesisir utara Jakarta. “Pertama, kalau di darat begitu banyak kekacauan dalam pengelolaan tata pemerintahan di darat, apalagi di laut,” ujar BW, dalam diskusi tentang reklamasi di Gedung KPK, seperti dilansir Okezone, Selasa (4/10/2016).
Selanjutnya, sambung BW, pemerintah harus paham betul bahwa Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari banyak kepulauan. Sehingga, laut menjadi fokus penyambung antar-pulau.
“Dan bicara reklamasi bukan di Jakarta Utara saja, ada 34. Oleh karena itu, KPK bekerja dengan lembaga. Karena ini bukan sekadar Jakarta Utara, bukan Benoa, ini banyak,” ungkapnya.
BW juga mempertanyakan dasar hukum dalam proyek reklamasi. Pasalnya, saat ini aturan yang berlaku dalam proyek reklamasi bertabrakan dengan aspek lingkungan. “Adakah kesengajaan, atau kelalaian? Karena indikasi penyalahgunaan kewenangan ada di titik itu (dasar hukum),” tandasnya. (Juanda)









