Harianpilar.com, Lampung Selatan – Praktek mafia perizinan di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) yang melibatkan oknum Kasi Dinas Sosial (Dinsos) M Agus Irvandy (32) terungkap. Menariknya, pemeran utama dalam operasi tangkap tangan ini, dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto, yang menyamar sebagai pengusaha yang berasal dari Makassar.
Tak berkutik, M Agus Irvandi yang sempat mematok biaya perizinan sebesar Rp250 juta itu, langsung digelandang ke kantor Inspektorat Lamsel, setelah tertangkap tangan di Rumah Makan Siang Malam, Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 12.30 Wib.
“Kita bertemu dengan oknum PNS ini berbincang mengenai izin dengan biaya mencapai Rp250 juta. Permasalah ini sudah 1 minggu ini saya pantau,” ungkap Nanang, di kantor Inspektorat.
Dijelaskan Nanang, sebelum melakukan penangkapan, dirinya mengaku pengusaha dari Makassar yang bernama Adnan Daeng.
“Saya menyamarkan nama saya sebagai Adnan Daeng. Kemudian kami bertemu di rumah makan membahas masalah izin,” aku Nanang.
Lebih jauh Nanang mengatakan, tidak lama melakukan pertemuan di rumah makan tersebut, oknum pegawai Dinsos tersebut langsung digelandang ke Inspektorat Lampung Selatan.
“Semuanya kita serahkan persoalan ini ke Inspektorat agar ditindaklanjuti. Saya juga minta Inspektorat agar mengusut tuntas sampai keakar-akarnya, yang jelas sebagai pembelajaran terhadap para oknum PNS yang bermain-main terkait perizinan ini,” jelasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Lampung Selatan Syahlani mengatakan, pihaknya akan memproses tangkap tangan oknum PNS Dinas Sosial tersebut, di mana diduga sebagai makelar perizinan.
“Pasca diserahkan oleh Pak Wabup Nanang Ermanto, oknum ini langsung kita lakukan pemeriksaan. Untuk mencari kemungkinan ada oknum-oknum lainnya, tanpa SPT lagi,” kata Syahlani.
Ditanya apakah sanksi administrasi sampai dengan sanksi pemecatan diberikan, Syahlani menambahkan, pihaknya tidak akan gegabah dalam memutuskan sanksi oknum PNS Dinas Sosial ini.
“Besok kita layangkan surat pemberhentian jabatannya sebagai Kasie, dan kita lihat dulu hasil pemeriksaannya, soal hukuman apa lagi belum bisa mengatakannya. Nanti kita informasikan kembali masalah ini kepada teman-teman media. Yang jelas, kita tindaklanjuti dahulu,” katanya.
Di lain sisi, oknum PNS Dinas Sosial setempat M. Agus Irvandy mengaku, perbuatan tersebut baru pertama kalinya ia lakukan. Itupun, Agus mengaku, dirinya hanya bertugas sebagai penghubung investor (pengusaha) kepada temannya yang bisa membuatkan izin ke instansi yang terkait.
“Saya hanya sebagai penghubung. Saya ada kenalan atas nama Lukmasyah. Dia ini mantan Kabid Pengawasan saya dulu sewaktu di Disosnakertans sebelum dipecah dengan Dinsos. Semuanya melalui dia, saya hanya memperkenalkan investor yang ingin membuat izin dengan dia,” aku Agus. (Saipul/Juanda)









