Harianpilar.com, Lampung Tengah – Setelah melakukan penyidikan selama empat bulan lamanya, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih, Lampung Tengah menahan Kepala Kampung (Kakam) Sendang Mulya, Kecamatan Sendang Agung, Widodo, Selasa (6/9/2016). Widodo ditahan atas dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp100 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Lamteng Nopriadi mendampingi Kajari Nina Kartini menjelaskan, penahanan terhadap Kakam Sendang Mulya Widodo terkait adanya dugaan penyelewengan ADD tahun 2015 sebesar Rp100 juta.
”Proses pemeriksaan memakan wakru cukup panjang. Hampir empat bulan kita lakukan penyelidikan sampai ketingkat penyidikan. Dan sampai panggilan ketiga, yang bersangkutan Widodo terpaksa kita tahan karena khawatir nantinya melarikan diri,” jelasnya pada wartawan.
Menurut Nopri, ada beberapa item perkara yang dilakukan Widodo terkait dugaan penyimpangan ADD tersebut. Diantaranya ialah pengurangan volume pekerjaan, dan laporan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru terkait permasalahan ini, Nopri mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun tambahnya, besar kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kita masih lakukan pemeriksaan, kemungkinan masih ada tersangka baru, kita liat saja perkembangannya nanti,” kata dia.
Munculnya dugaan korupsi yang dilakukan kepala kampung Sendang Mulya diawali dengan adanya demo ratusan warga setempat di Kejari Gunungsugih dan Sekretariat Pemkab Lampung Tengah. Hal ini untuk mengadukan dugaan korupsi ADD 2015 yang dilakukan Kakam Sendangmulya Widodo.
Masyarakat ditempat itu menilai ada beberapa dugaan penyimpangan yang telah dilakukan Kakam Sendangmulyo Widodo. Salah satunya surat pertanggungjawaban (SPj.) fiktif ADD 2015.
“Misalnya intensif BPK, RPJMK, dan guru ngaji, serta bantuan pembinaan Karang Taruna dan pembelian kayu untuk pembuatan jembatan pelat beton. Semuanya fiktif. Kalau ditotal yang dikorupsinya sekitar Rp117 juta dari ADD 2015,” kata koordinasi demo Munir.
Selain itu, kata Munir, warga menuntut pengembalian uang untuk pemasangan listrik Rp1,2 juta per KK yang hingga kini listrik belum terpasang. “Kami juga minta penghentian pelempungan di lokasi bekas SDN 1 yang rencananya akan dibuat SMP malah dibuat kolam renang.
Sebelumnya ratusan warga Kampung Sendangmulyo, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Senin (23/5/2016). Para pendemo menyampaikan dugaan korupsi kepala kampung setempat dalam beberapa kegiatan anggaran tahun 2015.
Dalam orasinya, Munir, wakil pendemo, mengatakan, masyarakat meminta Kejari Gunungsugih menangkap pelaku korupsi di desa setempat. “Kami melakukan aksi damai. Kami minta kepada Ibu Kajari menangkap pelaku korupsi,” ujar Munir dalam orasi. (Herman/Mar)









