oleh

Kasus Percobaan Perkosaan, Polsek Batanghari Nuban ‘Buang Badan’

Harianpilar.com, Lampung Timur – Kanitreskrim Polsek Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Brigpol Dedi Kurniawan terkesan buang badan terkait lambannya penanganan dugaan kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa HM (15), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri JN, pada Kamis (12/5/2016).

Brigpol Dedi Kurniawan pada Senin (13/6/2016) mengatakan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Timur, sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) Bripka Hendrak AR, mengaku belum menerima berkas pelimpahan kasus tersebut.

Menurut Herman, paman korban, hampir sebulan kasus tersebut belum juga diproses. Namun sayangnya dia tidak menyebutkan alasan terlambatnya penanganan kasus tersebut. “Begitu kami tanyakan ke petugas polsek Batanghari Nuban, baru dilakukan gelar perkara. Saya sangat menyayangkan lambannya penangan yang dilakukan petugas,” katanya, Rabu (15/6/2016).

Semula, Herman berencana akan melapor kasus tersebut ke Polda Lampung, namun petugas Polres menyarankan agar perkara tersebut ditangani PPA Polres Lampung Timur.

“Kasus tersebut kini ditangai Polsek Batanghari Nuban, namun kasusnya terkesan dibiarkan begitu saja dan pelaku JN tidak ditahan.

Dia mengharapkan kepada PPA Polres Lampung Timur agar memeroses pelaku sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Kami minta perbuatan pelaku segera diproses dan dikuhum sesuai dengan tingkat kesalahannya agar membuat jera pelaku. Kini ada tiga orang yang menyatakan siap menjadi saksi atas kejadian tersebut,” ujar dia.

HM menceritakan kejadian yang menimpanya. Pada Kamis (12/5/2016), HM mengaku kaget lantaran JN tiba-tiba berada di dalam kamar tidurnya. Kala itu, JN berusaha memaksa korban untuk menuruti kemauan nafsu birahinya, namun korban terus memberontak. Bahkan pelalaku berhasil melepas BH dan celana dalam korban. Namun HM teriak minta tolong, akhirnya pelaku kabur terbirit-birit melalui pintu depan.

Kendati usia HM masih belia, namun dia sudah menikah dengan laki-laki lain. Dari hasil pernikahannya, korban kini sudah mengandung lima bulan. Atas perbuatan tersebut, korban didampingi suaminya Hendri melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Batanghari Nuban, berdasarkan laporan nomor TBL.124.B.V.2016 POLDA LPG.RES LAMTIM, Polsek Batanghari Nuban.

Kepada penyidik, JN mengakui perbuatannya. “Saya memang benar hendak memerkosa HM dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Setelah korban masuk ke kamar, saya berusaha memaksa dengan melucuti pakaian dalam dan BH korban, tapi keburu korban teriak minta tolong, lalu saya kabur lewat pintu depan,” aku JN kepada penyidik.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril, melalui Kanitreskrim Brigpol Dedi Kurniawan belum berhasil dikonfirmasi. (Herman)