Harianpilar.com, Bandarlampung – KebijakanPemerintah Kota Bandarlampung yang menutup SMKN 9 dinilai EW LMND Lampung tidak konsisten dengan tujuan awalnya. Menurut Ketua EW LMND Lampung Reynaldo Sitanggang,di 2015 silam Pemkot merealisasikan pembangunan SMKN 9 untuk memenuhi kebutuhan jumlah SMK Negeri di Kota Bandarlampung yang pada saat itu hanya hanya memiliki 8 SMKN dan juga mempertimbangkan antusiasme orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di SMK.
“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber day amanusia atau masyarakat sekitar (sebagai implementasi darma lingkungan), karena di daerah tersebut baru ada 1 sekolah tingkat menengah atas yaitu SMAN 16,” ujar Naldo.
Menurutnya, pembangunan SMKN 9 pun berdasarkan keinginan masyarakat sekitar yang sangat cepat direspon oleh walikota yang sangat aspiratif pada saat itu, bahkan pemkot berencana membangun SMKN di Bandarlampung sampai 10 sekolah.
“Tapi mengapa saat ini SMKN 9 ditutup? Padahal tahun lalu dengan bangganya Pemkot mempublikasikanya kemasyarakat akan keberhasilannya membangun SMKN 9 dan sekarang seolah kecewa dengan perkembangannya dan menutup SMKN 9 Bandarlampung,” jelasnya.
Kemudian, ujarnya, mengapa pula penutupan SMKN 9 bertepatan dengan pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang salah satu poinnya mengamanatkan bahwa SMA/SMK mulai per Januari 2017 mendatangakan dikelola oleh pemerintah provinsi.
“Sehingga muncul pemikiran masyarakat secara luas yang bertanya apakah Pemkot khawatir kalau program Bilingnya tidak dapat berjalan secara maksimal akibat kebijakan ini, Hal ini pun diperkuat oleeh wacana pemkot merubah SMKN 9 Bandarlampung menjadi SMPN 32 Bandarlampung,” kata dia.
Dan ironisnya, ketika permasalahan ini tak kunjung menemui titik penyelesaiannya. Tarik ulur status pengelolaan SMKN 9 sangat jelas memperlihtkan egoisme sektoral pemerintahan dalam mengelola pendidikan di daerahnya, bahkan cenderung membawa muatan politik yang dapat merugikan masyarakat sekitar dan khususnya siswa/i yang mengenyam pendidikan di SMKN 9.
“Bagi kami, tidak berprinsip kalau Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung meributkan permasalahan teknis pengelolaan pendidikan di daerah, karena hal tersebut telah mengesampingkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. hal ini jelas sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” tandasnya. (Ramona/JJ)









