Harianpilar.com, Lampung Selatan – Yudi Riyanto (23) Warga Dusun Sukarandeg, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sragi, karena diduga telah melakukan curanmor.
Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi (Nopol), milik tetangganya Sugeng (24), pada Jum’at (20/5/2016) lalu sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Berselang beberapa jam pasca pencurian terjadi, dihari yang sama tepatnya pukul 06.00 WIB pagi, korban Sugeng langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Sragi. Alhasil, dihari yang sama juga sekitar pukul 09.00 WIB, Satuan Reskrim Polsek Sragi, Lampung Selatan, berhasil meringkus Yudi Riyanto.
Menurut Kanit Reskrim Bripka Suroso mewakili Kapolsek Sragi Iptu. Budi Purnomo mengatakan, penangkapan Yudi Riyanto berdasarkan laporan korban Sugeng yang mengaku rumahnya dibobol maling. Akibatnya satu unit sepeda motor hilang dan satu buah handphone juga ikut raib diambil tersangka.
“Mendapatkan laporan dari korban. Kami datang langsung kerumah korban untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu kami mencoba mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dengan tujuan untuk melakukan pengejaran pelaku,” katanya minggu (22/5/2016).
Dia juga menambahkan, setelah bukti-bukti dan saksi-saksi terkumpul, pihaknya langsung mengejar pelaku dan menemukan sepeda motor yang dicuri di rumah rekannya di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Sedangkan, pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya yang merupakan tetangga korban.
“Penuturan pelaku, motor itu dititipkan dirumah temannya di Desa Tamansari. Dengan temannya itu, pelaku mengaku nanti akan diambil untuk menjemput istrinya di Pelabuhan Bakauheni. Oleh karena itu, temannya tidak menaruh curiga,” tambahnya.
Suroso juga melanjutkan, pelaku mengatakan aksi tindak kriminal itu dilakukannya dengan seorang diri. Namun, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yang jelas, kami dari kepolisian sektor Sragi berkomitmen akan menindak segala tindakan kejahatan yang ada diwilayah hukum kami,” terangnya. (Saiful/Mar)









