Harianpilar.com, Tulangbawang – Sejumlah anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang (Tuba) tahun 2015 diduga kuat sarat penyimpangan, yang mengarah pada praktik kejahatan anggaran dengan modus mark-up serta dugaan fiktif.
Bahkan, sebagian anggaran BBM untuk 5 Puskesmas senilai Rp18 juta pada tahun 2014 diduga tidak terealisasi, serta anggaran perawatan kendaraan ambulan di 18 puskesmas senilai Rp300 juta juga diduga tidak terealisasi. Hal yang sama juga diduga terjadi pada anggaran Perawatan kendaraan ambulan 6 puskes Rawat Inap dengan Pagu Rp150.000.000, serta 12 Puskesmas non Rawat dengan pagu Rp150.000.000.
Pada anggaran tahun 2015, Dinkes Tuba juga diduga tidak menyalurkan dana tagihan rekening listrik selama satu tahun untuk 18 Puskesmas dengan pagu sebesar Rp104 juta dan anggaran BBM di 18 Puskesmas dengan pagu sebesar 103 juta lebih.
Selain itu, disinyalir anggaran di Dinkes Tuba untuk setiap kegiatan mayoritas digunakan hanya untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), materai dan peralatan habis pakai, hingga belanja pegawai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, sejumlah anggaran kegiatan Dinkes Tuba tahun 2015 yang digunakan untuk belanja ATK, materai serta peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai di setiap kegiatan yakni.
Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Keluarga Pada Bayi dan Balita senilai Rp17,8 Juta digunakan untuk belanja ATK, materai dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Selanjutnya kegiatan belanja barang Kegiatan Sosialisasi, Registrasi, Akreditasi dan Standarisasi Pelayanan Kesehatan Rp15,8 juta digunakan untuk belanja ATK, materai dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan, Pengadaan Obat Puskesmas dan Perbekalan Kesehatan senilai Rp10,4 juta digunakan untuk belanja ATK dan materai. Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Keluarga Pada Lansia senilai Rp18,9 juta digunakan untuk belanja ATK, materai dan peralatan serta perlengkapan kantor habis pakai.
Kemudian, kegiatan belanja barang Kegiatan Palang Merah Indonesia senilai Rp4,2 Juta digunakan untuk ATK, Materai & Peralatan dan Perlengkapan Kantor Habis Pakai. Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan, Sosialisasi dan Perbaikan Gizi Masyarakat senilai Rp42 juta digunakan untuk ATK, materai, bahan kimia dan cinderamata, hadiah, trophi, piagam dan sejenisnya kegiatan tersebut. Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan senilai Rp11 juta digunakan untuk ATK dan materai kegiatan itu.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pelayanan Administrasi Keuangan senilai Rp20 juta digunakan untuk ATK dan materai kegiatan itu. Kegiatan belanja barang Penunjang Pelayanan Kesehatan (Shearing DAK) senilai Rp1.9 juta digunakan untuk ATK, materai dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai kegiatan itu.
Kegiatan belanja barang Kegiatan Upaya Pembinaan dan pemberdayaan Kader Posyandu senilai Rp14 juta digunakan untuk Belanja ATK, materai dan pakaian kerja lapangan.
Hal yang sama juga diduga terjadi pada anggaran kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Dasar Bagi Masyarakat dalam Situasi Khusus senilai Rp2,5 juta digunakan untuk ATK dan materai.
Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan, Sosialisasi dan Pemberantasan Penyakit Menular senilai Rp32,5 juta digunakan untuk ATK, materai, bahan bakar dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Perbaikan, Pengadaan Sarana Perkantoran dan Peralatan Kesehatan senilai Rp21 juta digunakan untuk ATK, materai, bahan baku bangunan da bahan kimia.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan Kesehatan Terpadu Rp19 juta digunakan untuk ATK, materai dan belanja peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peningkatan Kesehatan Keluarga pada Ibu, Anak dan Remaja senilai Rp20 juta digunakan untuk ATK, materai dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan dan Kemitraan Masyarakat dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan senilai Rp34 juta digunakan untuk ATK, materai, cinderamata, hadiah, trophi, piagam dan sejenisnya dan pakaian kerja lapangan.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan, Perencanaan dan Informasi Kesehatan Terpadu senilai Rp23,8 juta digunakan untuk ATK, materai dam peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan, Pengembangan dan Penyehatan Lingkungan senilai Rp32 juta digunakan untuk ATK, materai, peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai dan bahan baku bangunan.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penanggulangan AIDS senilai Rp12 juta digunakan untuk ATK, materai dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Selain itu, kegiatan belanja Barang Kegiatan Pendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp49 juta digunakan untuk ATK, materai dan peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Makanan senilai Rp80 juta digunakan untuk ATK dan materai. Kegiatan belanja Barang Kegiatan pembinaan, Sosialisasi, Pencegahan dan Pengamatan Penyakit senilai Rp25,6 juta digunakan untuk ATK dan materai.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Puskesmas dan Jaringannya senilai Rp7,5 juta digunakan untuk ATK, materai dan peralatan serta perlengkapan kantor habis pakai.
Kegiatan belanja Barang kegiatan Upaya Peningkatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat senilai Rp46 juta digunakan untuk ATK, materai dan cinderamata, hadiah, trophi, piagam.
Kegiatan belanja barang Kegiatan Pembinaan, Sosialisasi, Obat tradisional, Tanaman Obat Keluarga dan Komestika senilai Rp17 juta digunakan untuk ATK, materai dan cinderamata, hadiah, trophi, piagam dan sejenisnya.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan senilai Rp47,2 miliar digunakan untuk belanja ATK, materai, peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai, cinderamata, hadiah, trophi, piagam dan sejenisnya dan barang yang diserahkan kepada masyarakat kegiatan pemberdayaan dan pengembangan SDM kesehatan TA.2015.
Kegiatan belanja Barang Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran senilai Rp448 juta digunakan untuk ATK, Alat Listrik dan Elektronik, materai, peralatan kebersihan dan bahan pembersih, bahan bakar minyak/gas, atribut pakaian dinas, pakaian olahraga dan kelengkapannya, kegiatan tersebut.
Ketua Gabungan Aksi Lembaga Anti Korupsi (Galak) Saudi Romli menegaskan, jika sejumlah anggarajn di Dinkes Tuba tahun 2014-2015 diduga kuat sarat penyimpangan. Mulai dari dugaan mark-up hingga fiktif sebagian dengan modus memanipulasi dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SpJ).
“Ini memang irasional anggarannya. Sangat tidak masuk akal anggaran begitu besar justru banyak digunakan untuk ATK, barang habis pakai, cetak dan lainnnya. Apalagi hampir setiap kegiatan Dinkes anggarannya banyak digunakan untuk keperluan itu-itu saja,” ungkap Saudi, saat dihubungi via telepon, Minggu (22/5/2016).
Menuritnya, jika melihat model penganggaran kegiatan di Dinkes Tuba itu, terdapat beberapa dugaan penyimpangan.
“Pertama indikasi mark-up sangat terlihat karena besaran anggaran untuk ATK, barang habis pakai, materai dan lainnya itu sangat jauh diatas harga pasaran. Ke dua, patut diduga itu terjadi fiktif sebagian, misalnya dari anggaran Rp5 juta untuk ATK dan barang habis pakai hanya dibelanjakan Rp2 juta. Namun, Spj-nya dibuat seolah-olah Rp5 juta denganmemanipulasi dokumen untuk Spj,” terangnya.
Untuk membuktikan dugaan penyimpangan itu benar atau tidak, lanjutnya, sangatlah mudah yakni, dengan melihat sikap Dinkes Tuba berani atau tidak membuka semua dokumen terkait penggunaan anggaran itu.
Terutama terkait bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mulai dari surat perintah pencairan dana (SP2D), nota debet bank, Bukti transaksi seperti invoice dan kwitansi, Suratpenyediaan dana (SPD), surat perintah membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
“Daftar barang, Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat perjanjian juga harus dibuka. Semua itu bukan dokumen rahasia, sebaliknya itu dokumen publik,” tegasnya.
Dengan dibukanya dokumen-dokumen itu, maka akan diketahui apakah penggunaananggaran-anggaran itu memang sudahsesuai ketentuan baik secara kualitas maupun kuantitas, dan jika diketahui bermasalah maka akan diketahui juga siapa yang paling bertanggung jawab.
“Dokumen-dokumen itu sangat rentan dimanipulasi. Tapi juga sangat mudah untuk membongkarnya,” pungkasnya.
Saat hendak dimintai tanggapan terkait adanya indikasi permasahal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Tuba belum dapat ditemui. Baik Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretarisnya sudah tidak di kantor. Dihubungi via telephon seluler, Sekretarisnya juga belum ada jawaban. (Merizal/Jualan)









