Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan, akhirnya mantan Pj Bupati Waykanan Albar Hasan Tanjung (AHT), Selasa (17/5/2016) reSmi ditahan, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Landclearing landasan pacu Bandara Raden Intan tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar. Mantan Kadishub Provinsi Lampung ini, langsung dibawa ke Rutan Wayhui, sekitar pukul 15.00 wib, dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus Robert Tacoy, membenarkan adanya penahanan terhadap AHT. “Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka AHS dan BR karena telah dua kali mangkir untuk diperiksa,” ungkap Robert, Selasa (17/5/2016) di Kejati Lampung.
Ditegaskan Robert, jika untuk saat ini, status Albar Hasan Tanjung masih saat ini masih sebagai tahanan penyidikan.
“Setatus Albar Hasan untuk saat ini sebagai tahanan penyidikan dan ditahan selama 20 hari kemudian,” jelasnya.
Untuk diketahui, Albar Hasan Tanjung diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi landclearing Bandara Radin Inten II tahun 2013 senilai Rp8 miliar. Pada saat itu, mantan Pj Mesuji tersebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Pada tahun 2013, melalui APBD Provinsi Lampung menganggarkan dana sebesar Rp8 miliar untuk landclearing Bandara Radin Inten II. Landclearing tersebut dalam jangka pajang kedepan dipersiapkan untuk runway atau landasan pacu pesawat.
Dalam pengerjaannya, Albar Hasan Tanjung yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggandeng rekanan dari Palembang dengan Budi sebagai direktur perusahaanya.
Pengerjaanya yang tidak sesuai dengan spesifikasi, membuat tim ahli dari bandara pesimis jika nantinya landclearing tersebut dapat dijadikan sebagai runway. Karena bahan penimbunan dan kekerasannya yang tidak sesuai dengan standar internasional bandara. Catatan yang sama juga dinyatakan oleh beberapa konsultan ahli dari Institute Teknologi Bandung yang saat ini telah berubah menjadi politeknik. Atas ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar lebih. (Tomi/Juanda)









