oleh

Lahan Waydadi Segera Didata

Harianpilar.com, Bandarlampung – Akhrinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima surat pendataan lahan Waydadi seluas 89 hektar yang sudah ditandatangani Pemerintah Kota Bandarlampung.

Kepala Biro Aset dan Perlengkapan provinsi Lampung Lukmansyah menjelaskan, surat diterima Senin (16/5/2016) pukul 09.00 WIB. Seharusnya surat diterima oleh Sekdaprov, surat tersebut dari oleh Sekda Kota Bandar Lampung Badri Tamam.

“Alhamdulilah surat sudah kita terima, sudah lama Pemprov menunggu surat pendataan tersebut selanjutnya akan kita kirim secara resmi ke kanwil BPN Perwakilan Provinsi Lampung. Dan sama-sama kita akan rapatkan untuk mendata siapa-siapa warga yang tinggal disana, luasnya berapa masing-masing lahan warga disana dan akan kita presial berapa jumlah yang akan di tafsir nilai harganya, tapi bukan kita yang menafsir harganya tapi itu independen,” ujar Lukman.

Menurut Lukmansyah masalah ini langsung akan ditangani Kanwil BPN Provinsi bukan Kota karena, dibawa 10 Hektar BPN Kota sedangkan diatas 10 hektar Kanwil BPN Provinsi Lampung.

“Secepatnya semua surat lampirannya akan kita serahkan ke Kanwil BPN Perwakilan Provinsi Lampung, pada inti surat itu akan kita lampirankan dahulu, kalau sudah di lampirkan baru kita ajukan ke Kanwil BPN, agar mempermudah pengukurannya dan selesai pada bulan ini,” jelasnya.

Sebelumnya Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis mengatakan pihaknya sudah sejak lama meminta pendataan tersebut namun tak kunjung selesai hingga saat ini. “Berdasarkan SK Gubernur soal penyelesaian Way Dadi melibatkan BPN, pemerintah kota untuk mempercepat proses penyelesaian way dadi itu. Kami berharap data segera masuk ke kita sebagai dasar BPN untuk melakukan ukur ulang. Kalau data itu gak dapat, kan BPN gak bisa gerak apa apa,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja pemkot selama ini, karena belum selesainya pendataan warga. “Sudah lama pendataan itu kita minta, kecamatan supaya segera menyampaikan data itu. Dari oktober 2015 sejak diparipurnakan artinya sudah setengah tahun. Jadi kinerja pemkot dipertanyakan, jangan sampai ada hambatan karena data,” katanya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Julianto menargetkan verifikasi data selesai bulan Mei. Berdasarkan SK dari Gubernur pihaknya bertanggung jawab atas objek dan subjek yang berada di aset tersebut. “Bulan Mei sudah harus jelas, abis itu baru ada pengukuran dari kanwil BPN. Inventaris masih dilakukan bu camat dan lurahnya, katanya tinggal satu kelurahan lagi yang belum. Rabu besok kita mau ketemu minta data itu untuk dicocokkan dengan data kita,“ kata Julianto.

Setelah crosscheck data dengan pemkot, akan ada tim pengukuran yang mengolah data hasil pencocokan kecamatan dan BPN kota tersebut. “Nanti ada tim turun, paling lama dua minggu untuk mengolah data itu di Kanwil,” imbuhnya. (Fitri/Juanda)