oleh

DPRD Sahkan Empat Raperda

Harianpilar.com, Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji setujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Empat raperda tersebut langsung ditandantangi Ketua DPRD dan Bupati Mesuji dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Mesuji, Kamis (12/5/2016).

Sidang Paripurna penandatangan empat raperda tersebut dihadiri Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh, Bupati Mesuji, Khamami, Wakil Bupati Ismail Ishak, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II, Jajaran Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Mesuji dan tamu undangan.

Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, penandatangan persetujuan empat raperda tersebut taklain agar dapat menjadi payung hukum kemajuan pembangunan pemerintah kabupaten mesuji dalam pengelolaan keuangan kedepan.

“Empat raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar payung hukum kemajuan pembangunan dimesuji kedepan. Sebab, tanpa adanya payung hukum pengelolaan serta pengembangan pembangunan dimesuji tidak akan berjalan lebih baik lagi,”tegas Khamami saat menyampaikan dalam Sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Mesuji kemarin.

Dikatakan Khamami, empat raperda yang telah disetujui yakni Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang Kota Terpadu Mandiri, Raperda, tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten mesuji nomor 02 tahun 2012 tentang pajak daerah dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Keempat Raperda ini telah melalui berbagai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undang, Perpres no 87 tahun 2014, tentang pelaksanaan UU no 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undang serta Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta peraturan dan tata tertib DPRD mesuji,”jelasnya.

Dijelaskan Khamami, disetujui raperda ini oleh DPRD Mesuji maka langkah selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi. “Meskipun sudah disetujui dan ditandatangani empat raperda ini nanti akan kita sampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi kembali,”paparnya.

Takhanya itu, Lanjut Khamami,  Raperda tentang barang pengelolaan milik daerah yang sudah disetujui oleh DPRD Mesuji merupakan satu-satunya kabupaten yang sudah mengesahkannya. Karena, Belum ada kabupaten / kota yang sudah menyetujui Raperda pengelolaan barang milik daerah. Sebagai mana kita ketahui raperda ini masih dalam tahap sosialisasi oleh kementerian.

“Kita harapkan dengan disetujui rapaerda ini diharapkan seluruh jajaran dalam pengelolaan barang milik daerah agar mempedomani UU no 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negera, Peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Peraturan pemerintah no 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah. Berupa kendaraan perorangan dinas, dan permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,”imbuhnya.

Namun lanjut Khamami, meskipun ada empat Raperda yang sudah disetujui masih ada dua proyekda yang masih belum disetujui dan harus dibahas lebih lanjut, Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah mesuji no 5 tahun 2011 tentang lambang daerah dan Raperda tentang pengeldalian peredarab minuman keras.

“Terkait Lambang Daerah ada dua lambang/loga yang harus dihilangkan karena logo itu bukan lagi sebagai ciri khas atau kebanggan masyarakat mesuji. Kedua loga itu yakni adanya lambang sawit dan karet yang berada diatas air. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut,”jelas Khamami.

Sedangkan untuk peredaran minuman keras saat ini sagat diperlukan keberadaannya untuk melindungi moral dan budaya masyarakat serta efektivitas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras. “Sesuai perpres no 74 tahun 2013 yenyang pengendalian dan permendagri no 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagai mana diubah dengan peremndagri no 6 tahun 2015.”Tukasnya.

Sementara Ketua DPRD Mesuji Fuaad Amrulloh, mengatakan, dengan disetujuinya empat raperda ini tentunya kedepan dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin serta menjadi dasar payung hukum pemerintah kabupaten mesuji dalam menjalankannya.

“Total Raperda yang sudah disahkan yakni 12 Raperda, dan empat raperda yang baru disetujui hari ini. Artinya masih ada dua raperda lagi yang akan dibahas lebih lanjut kedua raperda tersebut yakni Lambang Daerah dan Perda Minuman keras,”paparnya.

Saat ditanya apakah ada kendala dalam persetujuan raperda ini, termasuk dua raperda yang belum disetuji dengan tegas Fuad mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala. Sementara dua raperda yang belum disetujui karena harus dibahas lebih lanjut baik dengan tokoh, Pemuda, Kapolres dan aparat penegak hukum lainnya.

“Untuk loga lambang daerha harus dibahas dengan masyarakat / tokoh dan sebagainya. Karena ini menyangkut lambang daerah. Sedangkan untuk raperda miras kita juga akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejauh mana larangan dan sebagainya. Karena kita tidak mau kedepan timbul persoalan baru. Untuk itu, Dua raperda ini masih ditunda dan akan dibahas lebih lanjut,”tukasnya. (Sandri/Mar)