oleh

Hendry: Narkoba Masuk Sekolah

Harianpilar.com, Tanggamus – Genderang perang melawan peredaran segala macam narkoba kian keras ditabuh. Kini giliran Organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) yang menjangkau masyarakat pekon (desa) dan pelajar. Itu dibuktikan dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) di Kecamatan Gisting dan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Ketua Umum Granat Hendry Yosodiningrat optimis, satgas pekon mempersempit ruang peredaran narkoba, sehingga banyak jiwa bisa diselamatkan. Sebelum menuju Kecamatan Sumberejo untuk membentuk satgas, Hendry bersama pengurus Granat kemarin menyambangi Madrasah Aliyah (MA) Mithlaul Anwar Kecamatan Gisting. Selain Hendry Yosodiningrat, hadir juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Granat‎ Irjen Pol (Purn) Tommy Jacobus, Wakil Sekjen Helmi Indra Sangun, dan Koordinator Tim Brigjen Pol (Purn) Ashar Soebroto beserta tim. Mereka disambut Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Hi. Samsul Hadi.

“Kami sungguh prihatin dengan ganasnya dampak narkoba. Berdasarkan data yang kami punya, dalam satu hari skala nasional, narkoba menelan 50 korban jiwa. Lantas mau sampai kapan hal itu dibiarkan? Apalagi jika yang menjadi adalah para generasi muda, termasuk para pelajar. Maka dari itu, saat ke Tanggamus ini, kami sempatkan sekalian untuk mensosialisasikan bahaya narkoba di sekolahan ini,” ujar Hendry.

Sebagai counter attack dampak penyalahgunaan narkoba, maka Granat bermanuver dengan melahirkan satgas-satgas mulai dari tingkat terbawah, yaitu satgas pekon. Menurut Hendry, satgas tersebut cukup ampuh menangkal secara dini peredaran dan penggunaan narkoba dari tingkat paling bawah. Strategi yang paling ampuh menangkal serangan narkoba, adalah menolak sejak dini.

“Jujur saja, saat ini kondisinya sudah hancur dari tingkat desa sampai kota tentang dampak narkoba. Untuk itu kami berusaha menangkalnya dengan pembentukan satgas dari tingkat desa.‎ Jurus termudah sekaligus terampuh untuk menangkal masifnya peredaran narkoba, adalah menolaknya dari awal. Untuk itu, sangat diperlukan pengetahuan terhadap narkoba sejak dini di tingkat pekon juga kalangan pelajar,” jelas Hendry seraya berharap satgas pekon semakin bertambah di Kabupaten Tanggamus.

Dimintai tanggapan soal kunjungan Ketua Umum Ggranat beserta tim terkait pembentukan satgas pekon, Wabup Samsul Hadi menyambut baik hal itu. Merupakan sebuah kebanggaan, bahwa di Kecamatan Gisting dan Sumberejo dijadikan pioneer satgas anti narkoba. Dengan demikian diharapkan, nantinya pekon-pekon lain di Bumi Begawi Jejama juga bisa memiliki satgas tersebut.

Untuk diketahui, narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan, khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, adalah Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).

Baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-oatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartika, akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Dalam kurun 2015, terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia. Jenis itu terdiri dari yang paling murah hingga yang mahal seperti Lycergic Syntetic Diethylamide (LSD). Sementara untuk skala internasional, terdapat 354 jenis narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan. Antara lain tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Lalu garam-garam dan turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. Jenis ini berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Terdapat dua golongan psikotropika (III dan IV) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis, yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat. Bahan ini wujudnya seperti alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon). (Ron/Mar)