Harianpilar.com, Tanggamus – Polsek Pulau Pangung, Kabupaten Tanggamus meringkus pelaku pencurian yang sering meresahkan masyarakat di tiga kecamatan di wilayah hukum polsek setempat. Pelaku berhasil dicokok berkat adanya kerjasama antara polisi dengan warga.
Mereka adalah Da (41), yang dikenal cukup licin, karena pandai membaca situasi dan mengandalkan ‘cepu’, namun kali ini dia kena apesnya saat menjalankan aksinya disebuah rumah Suryati (66), pedagang pakaian keliling di Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung. Saat melakukan askinya ia kepergok warga, kemudian warga beramai-ramai mengepung dan berhasil meringkus pelaku. Berkali-kali warga menghadiahi bogem mentah kepada pelaku. Tak lama kemudian, pelaku diserahkan ke Polsek Pulaupanggung.
“Pelaku menjalankan aksinya Sabtu (12/3/2016) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB seorang diri. Saat itu dia sudah mengambil barang berupa pakaian, sprei dan selimut, cara yang digunakan dengan merusak gembok menggunakan kawat,” kata Kapolsek Pulaupanggung AKP Abdul Roni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Senin (14/3/2016).
Roni menjelaskan jika pihaknya sudah lama mengincar pelaku yang sudah sangat meresahkan tersebut, pelaku sendiri terhitung dari tahun 2015 hingga Maret 2016 ini sudah melancarkan aksinya selama 11 kali di wilayah Kecamatan Pulaupanggung, Air Naningan dan Ulubelu. “Sebenarnya pelaku ini sudah lama kita incar, namun karena masih kurangnya barang bukti dan masyarakat yang menjadi korban enggan menceritakan karena diancam pelaku sehingga kita kesulitan, barulah korban terakhir ini berani melaporkan kekita,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Da dibantu oleh ketiga rekannya, yakni KS (40) Ng (50) masih buron satu orang yakni Is (24) warga Pulaupanggung, berperan sebagai mata-mata untuk membaca situasi. “Setalah Da kita amankan langsung kita lakukan pengembangan dan Is kita tangkap di rumahnya saat sedang tidur tanpa perlawanan. Sementara KS dan Ng yang buron, masih kita lakukan pengejaran,” ujar kapolsek.
Sebelum melakukan aksinya dirumah Suryati, komplotan ini sehari sebelumnya menggasak motor Honda Revo milik Anik Wahyudin (39) dan Yamaha Vega milik Patroni (28). Kedua korban merupakan warga Pulaupanggung. “Jadi tiga kali beruntun, malam Kamis, malam Jumat dan Malam Sabtu, sebelumnya dua bulan yang lalu komplotan ini mencuri kopi sebanyak 6 kwintal, cuma korban tak berani menceritakan. Nah yang terakhir pelaku sendirian sebab merasa saat itu aman sementara rekannya yang lain sudah memiliki firasat tidak enak,” ungkap Roni.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor terdiri dari dua motor hasil kejahatan dan dua lagi sebagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi. Kemudian, dua unit handphone merk Mito, beberapa potong pakaian, selimut, sprei dan handuk. “Atas perbuatannya tersebut pelaku kita ancam dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Ron/Mar)









