Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lampung Selatan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada anggota DPRD setempat Sugiyanto terkait adanya laporan dari beberapa kader PDI-P Kecamatan Jatiagung.
Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI-P Kabupaten Lampung Selatan Khairil Adha, berdasarkan hasil rapat pleno DPC PDI-P Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (6/2/2016) yang lalu, Sugiyanto mendapatkan surat peringatan (SP1) atau teguran. “Berdasarkan hasil rapat pleno, DPC PDI-P, memberi surat peringatan terhadap Sugiyanto,” katanya saat dihubungi melalui telpon seluler Selasa (9/2/2016).
Khairil juga menambahkan, dikeluarkannya surat peringatan tersebut berdasarkan laporan dari beberapa kader PDI-P Kecamatan Jatiagung. Isi laporan tersebut Sugiyanto diduga telah melanggar intruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi terhadap calon bupati dan wakil bupati pada pemilukada 9 Desember 2015 yang lalu. Pada pemilukada yang lalu PDI-P merekomendasikan pasangan Zainuddin-Nanang, tetapi Sugiyanto mendukung pasangan lain. “Rencananya surat tersebut akan kami kirim Rabu (10/2/2016). Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan yang lebih jauh terkait SP1 ini,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, surat teguran tersebut berlaku bagi seluruh kader partai yang melanggar ketentuan PDI-P. “Yang jelas SP1 ini akan dikeluarkan apabila ada kader Partai PDI-P yang melanggar AD/ART partai kami,” jelasnya. (Saiful/Mar)









