oleh

Inspektorat Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Perselingkuhan Pejabat

Harianpilar.com, Mesuji – Inspektorat Kabupaten Mesuji terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subroto.

Hingga kini, Inspektorat belum mengambil tindakan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Subroto bersama salah seorang wanita lain yang bukan istrinya belum lama ini.

Sekretaris Inspektorat Mesuji Ahmad Fadli membantah bila Inspektorat lambat menangani kasus tersebut. Menurut dia Inspektorat telah membentuk tim untuk menindak lanjuti pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Sekretaris BPBD.

Namun diakuinya bila sampai saat ini, yang bersangkutan (Subroto red) belum dipanggil untuk menghadap. Hal itu lantaran surat perintah tugas (SPT) pemeriksaan belum ditandatangani oleh Bupati Mesuji Khamami. “Yang bersangkutan pasti nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disangkakan. Namun sekarang kita belum bisa bergerak lantaran SPT belum ditandatangani oleh bupati,” ujar Fadli.

Nah, sangsi apakah yang bakal diterima Subroto bila dugaan perselingkuhan tersebut terbukti,?. Menjawab pertanyaan itu, menurut Fadli sangsi tersebut terbagi menjadi tiga, sangsi berat, sedang dan ringan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kita tunggu saja nanti sangsi apa sesuai hasil penyidikan tim. Kasus ini memang telah kita dengar sejak tahun kalu. Yang jelas tidak melebar dari PP 53 tentang disiplin PNS,” tegasnya. (Sandri/Mar)