Harianpilar.com, Bandar Lampung – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memicu kecaman keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Organisasi lingkungan ini menilai berulangnya kebakaran menunjukkan kegagalan sistemik dalam pencegahan, lemahnya pengawasan kawasan konservasi, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap.
Berdasarkan analisis pemantauan satelit MODIS, VIIRS, dan SNPP periode 29 Agustus hingga 25 Oktober 2026, WALHI Lampung mencatat 8.686 titik panas di Provinsi Lampung. Sebanyak 4.765 titik panas terdeteksi di kawasan konsesi perkebunan, sementara 3.921 titik panas lainnya berada di kawasan hutan.
Dari total titik panas di kawasan hutan tersebut, sebanyak 1.328 titik panas terdeteksi di kawasan konservasi TNWK. Sementara itu, 4.742 titik panas di kawasan konsesi perkebunan terkonsentrasi di wilayah utara Lampung, meliputi Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, kebakaran yang terus berulang tidak dapat lagi dipandang sebagai bencana musiman semata. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelola kawasan, pengawasan konsesi perkebunan, dan keseriusan pemerintah melindungi keselamatan masyarakat.
“Negara tidak boleh terus melipat tangan dan membiarkan warga dipaksa menghirup asap beracun sendirian! Ketika asap sudah masuk ke kamar-kamar warga selama dua bulan, ini bukan lagi sekadar urusan memadamkan api di dalam hutan, melainkan keadaan darurat keselamatan jiwa dan krisis kemanusiaan,” tegas Irfan, Senin (26/10/2026).
WALHI Lampung menilai tingginya jumlah titik panas di TNWK mengindikasikan persoalan serius dalam sistem mitigasi dan pencegahan karhutla. Sistem peringatan dini, kesiapsiagaan personel, patroli kawasan, serta pengawasan wilayah rawan kebakaran dipertanyakan efektivitasnya.
Pola penanganan yang dinilai lebih berorientasi pada pemadaman setelah api membesar juga menjadi sorotan. WALHI mendesak evaluasi mendasar agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau tanpa perbaikan tata kelola yang terukur.
Menurut WALHI, kawasan konservasi yang dibiayai negara semestinya memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang kuat. Pembangunan pagar pembatas kawasan, kata organisasi tersebut, harus diimbangi dengan sistem deteksi dini, patroli, kesiapan personel, dan respons cepat ketika titik panas terdeteksi.
Dampak kebakaran disebut paling dirasakan masyarakat desa penyangga TNWK. Warga di Kampung Cabang, Lampung Tengah, hingga sejumlah desa di Lampung Timur dilaporkan telah berhadapan dengan kabut asap dan abu kebakaran selama lebih dari dua bulan.
Asap yang masuk ke permukiman dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil. WALHI juga menyoroti belum optimalnya pelayanan kesehatan darurat bagi warga yang terdampak.
Kondisi tersebut dinilai bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan didesak segera mengambil langkah nyata untuk melindungi warga.
WALHI meminta penetapan status tanggap darurat kesehatan masyarakat, pembukaan posko kesehatan gratis di desa-desa terdampak, serta distribusi masker respirator berstandar N95 atau FFP2 secara cuma-cuma.
Selain pengelolaan TNWK, WALHI Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian mengusut titik panas yang terdeteksi di kawasan konsesi perkebunan, khususnya di wilayah utara Lampung.
Sebanyak 4.765 titik panas tercatat berada di kawasan konsesi perkebunan berdasarkan analisis WALHI. Namun, keberadaan titik panas tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan untuk memastikan lokasi, penyebab kebakaran, serta ada tidaknya pelanggaran oleh pemegang izin.
WALHI meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, korporasi yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin jika memenuhi dasar hukum.
Kabut asap yang meluas juga disebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. WALHI menyinggung adanya korban akibat kecelakaan lalu lintas yang dikaitkan dengan kabut asap dan mendesak penanganan menyeluruh terhadap sumber kebakaran serta dampaknya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, Menteri Kehutanan diminta mencopot Kepala Balai TNWK karena dinilai gagal menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, dan pengamanan kawasan konservasi dari ancaman kebakaran.
Kedua, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan diminta menetapkan tanggap darurat kesehatan masyarakat, mendirikan posko kesehatan gratis, serta menyediakan masker respirator bagi warga terdampak.
Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian diminta mengusut titik panas di kawasan konsesi perkebunan, menindak korporasi yang terbukti melanggar, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Keempat, pemerintah diminta melakukan audit ekologis independen terhadap tata kelola TNWK, termasuk penggunaan anggaran, efektivitas program pencegahan karhutla, dan pelibatan masyarakat desa penyangga dalam perlindungan kawasan.
WALHI Lampung menegaskan, keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem TNWK tidak boleh terus dikorbankan akibat lemahnya pencegahan dan pengawasan. Pemerintah dituntut membuktikan kehadirannya melalui langkah darurat yang nyata, penegakan hukum yang transparan, serta pembenahan tata kelola kawasan secara menyeluruh. (*)










Komentar