Harianpilar.com, Tulangbawang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang didesak segera melakukan pemutusan kontrak terhadap dua paket pekerjaan konstruksi senilai total Rp9 miliar yang menggunakan metode pengadaan langsung.
Dua paket proyek konstruksi yang dipersoalkan tersebut meliputi Rekonstruksi atau Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan nilai HPS sebesar Rp5.859.982.760,00 yang dikerjakan oleh CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90.
Paket kedua adalah Rekonstruksi atau Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan nilai HPS Rp3.423.640.834,50 yang dikerjakan oleh CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Tulang Bawang (Gempita), Andika, menilai proses penetapan metode pemilihan penyedia pada kedua paket tersebut disinyalir cacat administrasi karena terindikasi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Merujuk pada Pasal 1 angka 40a regulasi tersebut, pengadaan langsung pekerjaan konstruksi merupakan metode pemilihan penyedia yang bernilai paling banyak Rp400 juta, sehingga penggunaan metode penunjukan atau pengadaan langsung pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai membuat Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak cacat hukum sejak awal.
”Kami meminta secara tegas kepada Dinas PUPR untuk melakukan tindakan tegas dengan memutus kontrak pekerjaan itu, karena ada indikasi kesalahan dalam penetapan metode pemilihan penyedia dua paket proyek itu. Jangan main-main dalam mengelola uang rakyat, yang tidak benar jangan dikasih ruang,” tegas Andika, baru-baru ini.
Ia juga meminta pihak terkait untuk menjelaskan penggunaan metode pengadaan langsung tersebut secara transparan, termasuk dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasannya.
Menurutnya, ketidakjelasan proses pemilihan penyedia ini menimbulkan kecurigaan atau dugaan adanya upaya pihak tertentu dalam menyiapkan perusahaan titipan untuk menggarap proyek tersebut.
”Wajar hal ini membuat kami curiga seperti itu. Bagaimana hasil pembangunan akan maksimal, kalau proses sedari awal saja kami duga bermasalah. Sekali lagi kami minta agar Dinas PUPR melakukan tindakan tegas dengan memutuskan kontrak,” ujar dia.
Andika menjelaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengubah metode pemilihan penyedia yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pengadaan. Penetapan metode seperti tender, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, atau e-purchasing merupakan kewenangan yang dirancang dan diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disesuaikan dengan paket dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Apabila metode pemilihan awal terpaksa harus diubah karena kendala sistem atau perubahan kondisi lapangan, perubahan tersebut tidak bisa langsung dilakukan oleh Pokja melainkan harus melalui proses revisi RUP oleh Pengguna Anggaran (PA) atau admin SIRUP yang berwenang, serta harus diumumkan kembali sebelum diproses menggunakan metode yang baru.
Terkait masalah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengklaim bahwa proses penetapan metode pemilihan penyedia untuk dua paket proyek rekonstruksi jalan bernilai miliaran rupiah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tulang Bawang, Risuli, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kedua paket tersebut.
Risuli menjelaskan bahwa sebelumnya PPK kedua paket tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga, Satria. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dijalankan PPK sebelumnya, mulai dari lelang terbuka hingga beralih ke pengadaan langsung, telah sesuai prosedur.
“Saya telah berkoordinasi dengan PPK yang lama yakni Satria, yang bersangkutan mengatakan tahapan demi tahapan proses lelang kedua proyek tersebut sampai menjadi pekerjaan pengadaan langsung telah sesuai, dan ini menjadi pegangan saya apabila dikemudian hari terjadi permasalahan,” kata Risuli.
Menurutnya, dirinya memiliki bukti kronologis lengkap sehingga apabila di kemudian hari muncul persoalan, ia dapat mempertanggungjawabkannya.
“Pihak PPK dalam hal ini tidak berani mengatakan pekerjaan tersebut salah karena hasil koordinasinya semua proses telah sesuai dan saya selaku PPK yang baru hanya melanjutkan proses yang telah dikerjakan oleh PPK yang lama,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen kronologis dari Badan Pengadaan Barang/Jasa.
Proses bermula pada 4 Juni 2026 ketika PPK mengajukan order paket pekerjaan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang dan diumumkan melalui LPSE dengan metode tender.
Namun, paket Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya dinyatakan gagal pada 13 Juli 2026 karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sementara paket Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dinyatakan gagal pada 22 Juli 2026 dengan alasan serupa.
Menindaklanjuti kegagalan tersebut dan mempertimbangkan batas waktu penyaluran DAK Fisik yang harus diselesaikan paling lambat 22 Juli 2026, PPK merekomendasikan peralihan ke metode e-purchasing mini kompetisi.
Pemilihan dengan metode itu dilakukan dua kali, masing-masing pada 8 Agustus dan 27 Agustus 2026, namun kembali gagal karena tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
Dengan memperhatikan batas waktu penyaluran DAK Fisik hingga 31 Agustus 2026, PPK kemudian mengeluarkan kajian penyesuaian metode pemilihan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf f2, Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan penyesuaian metode pemilihan penyedia. Metode yang ditetapkan adalah penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya, karena sistem SPSE belum sepenuhnya mengakomodasi kombinasi penunjukan langsung dengan pascakualifikasi, Kelompok Kerja Pemilihan menjalankan proses melalui menu pengadaan langsung pascakualifikasi.
Risuli menegaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut telah melalui kajian dan keputusan formal sehingga proses pemilihan penyedia untuk kedua paket proyek itu dinyatakan sesuai aturan.(*)








Komentar