oleh

KPK Usul Harta Pejabat Yang Tak Masuk LHKPN Dirampas Negara

Harianpilar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan atau disembunyikan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat dirampas langsung oleh negara.

Gagasan tegas ini didorong untuk dimasukkan ke dalam prafraf atau materi pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang sedang dibahas.

​Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa usulan ini menyasar para pejabat publik yang sengaja menyampaikan laporan tidak jujur atau memiliki total aset melampaui angka yang tercantum dalam laporan resmi. Kebijakan penindakan semacam ini dinilai menjadi instrumen paling efektif untuk memaksa setiap pejabat publik bersikap transparan dan akuntabel.

​”Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujar Johanis Tanak seperti dilansir sejumlah media, Senin (26/10).

​Johanis juga menegaskan bahwa nomenklatur atau istilah perampasan tidak perlu diganti dengan istilah lain yang lebih halus dalam rumusan undang-undang. Penggunaan kata tersebut dinilai sudah sejalan dengan regulasi hukum yang berlaku saat ini dalam ranah korupsi.

​”Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Johanis.

​Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah sejak lama mengenal konsep perampasan aset.

Lewat penguatan regulasi baru ini, aset tak wajar maupun kekayaan tersembunyi milik penyelenggara negara diharapkan bisa disita demi memulihkan kerugian serta menjaga integritas aparatur negara.  (*)

Komentar