oleh

Pendapatan Daerah Tubaba Tahun 2027 Ditargetkan Rp707 Miliar

Harianpilar.com, Tulang Bawang Barat – Pendapatan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp707.360.892.893. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76.330.379.220 dan pendapatan transfer sebesar Rp631.030.513.673.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp693.388.972.893, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp30.228.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp44.200.000.000.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan agenda pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba, lantai II, tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2027.

Dalam penyampaian Raperda APBD 2027, Bupati Novriwan Jaya mengatakan rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama DPRD atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya.

Penyusunan Raperda APBD tersebut juga mempedomani Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027.

“Selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna memperoleh kesepakatan bersama,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan, pembahasan Raperda APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan keuangan daerah dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan prioritas masyarakat.

Menurutnya, proses pembahasan bersama DPRD perlu dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Semoga seluruh tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan dengan baik, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga APBD yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” kata Bupati.

Selain pembahasan Raperda APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan MoU Propemperda Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2027 antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD. (Rls)

Komentar