oleh

HTN

​Jika buruh pemimpin perubahan.
Pemuda mahasiswa pelopor perubahan.
Maka kaum tani adalah sokoguru perubahan.

​Itu bukan agitasi tanpa makna. Sebaliknya, punya makna mendalam secara historis dan ideologis.

​Itu berarti menempatkan kaum tani sebagai tiang utama sebuah perubahan. Penyangga utama perubahan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa. Utamanya, Indonesia yang merupakan daerah agraris.

​Petani adalah sokoguru perubahan. Kaum tani dari masa ke masa merupakan tulang punggung kehidupan manusia.

​Kaum tani tak bisa dipisahkan dari urusan tanah. Tanah adalah nyawa kedua bagi petani.

​Tak heran, Hari Tani Nasional (HTN) ditetapkan pada 24 September bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

​Petani bukan hanya sebuah profesi, tapi juga insan pergerakan yang berperan besar dalam perubahan.

Petani bukan hanya menghasilkan komoditas pangan, tapi juga menghasilkan nilai-nilai kehidupan.

​Tapi, apakah nasib kaum tani sudah semulia perannya? Ini yang belum terwujud hingga dewasa ini.

​Dari masa ke masa, petani selalu terpinggirkan. Masih tertindas. Bahkan kehidupan mayoritas kaum tani kita adalah buruh tani, petani miskin, dan petani gurem yang tak memiliki lahan.

​Ketimpangan kepemilikan tanah adalah persoalan utama dan pertama petani. Karena itu UUPA 1960 hadir, meski tak pernah benar-benar dijalankan.

UUPA 1960 masih sangat relevan dengan kondisi petani hari ini. Ketika masih ada petani yang tidak memiliki lahan, petani gurem masih banyak, konflik agraria masih terjadi, dan ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi, artinya cita-cita keadilan agraria sebagaimana semangat UUPA belum sepenuhnya selesai.

​Dan saat ini, harus diakui, dua keadaankontras terus terjadi. Di satu sisi banyak petani tak memiliki tanah, tapi di sisi lain banyak elite dan korporasi menguasai ratusan hingga jutaan hektar tanah.

Data Sensus Pertanian 2023 (BPS) menunjukkan, dari 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian, sebanyak 17,25 juta orang (sekitar 62 persen) adalah petani gurem. Yaitu mereka yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare.

Tapi disisi lain, terdapat 60 keluarga menguasai
48% dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat.

​Inilah yang menyebabkan, keadilan dari masa ke masa sulit dirasakan.

Karena ketika petani mengalami ketidakadilan, artinya penindasan sedang melanda mayoritas rakyat.

Hebatnya, kaum tani tak pernah lelah dan menyerah.

​Mereka tetap konsisten. Pagi berangkat ke ladang, petang pulang. Sambil sesekali mengayunkan arit di tepi parit, tanpa menjerit meski terus terhimpit.

Karena itu. Dari kaum tani, kita belajar arti kesabaran dalam meniti perubahan.
​Dari kaum tani, kita belajar arti persatuan dalam perjuangan.

​Dari kaum tani, kita belajar ketekunan.

​Dari kaum tani, kita belajar keadilan harus diperjuangkan.

​Dari petani, kita belajar bahwa peran besar dan vital tak serta-merta mendatangkan kemuliaan. Semuanya tetap harus diperjuangkan.

​Selamat Hari Tani Nasional. Galang persatuan kaum tani, wujudkan Indonesia tanpa penindasan… Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

Komentar