oleh

Tim Paslon Saling Lapor

Harianpilar.com, Waykanan – Terkait adanya laporan dugaan Money Politic yang dilakukan Edi Sucipto dan Ustad Saefudin ke Panwaslu Kabupaten Waykanan di Blambangan Umpu, Sabtu (5/12/2015), yang dilaporkan Iwan Fatra warga Tanjung Dalom.

Tim Paslon Nomor Urut 1 Cahyalana memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian sebenarnya.

Dijelaskan  Cahyalana, kronologi kejadian,  jam 01.00  Sabtu (4/12/2015) ketiga orang tersebut (Iwan Fatra Cs) mendatangi ustad Saefudin yang saat itu sudah tertidur pulas untuk meminta uang yang katanya dari Paslon Nomor Urut 1 untuk dibagi bagikan kepada warga 4 TPS di Kecamatan Bumiagung.

Meskipun tidak diberikan namun mereka tetap memaksa dan mengintimidasi yang bersangkutan (ust Saefudin), serta menyodorkan secarik kertas untuk ditanda tangani namun entah apa bunyinya Ustad Saefudin tidak tahu isinya.

“Atas kejadian tersebut kami mempertanyakan apakah hal tersebut masuk dalam kategori money politic, bahkan kami menduga ini adalah upaya perampokan dan intimidasi.” tegas Cahyalana.

Cahyalana berharap pihak aparat keamanan agar bertindak tegas atas upaya yang diduga perampokan dan intimidasi tersebut.
Ditegaskan Cahyalana pengertian money politic adalah membagi bagikan uang kepada seseorang untuk.memilih calon tertentu disertai  upaya mengajak
“Pilkada adalah pembelajaran politik rakyat bukan pembodohan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika kejadian tersebut dibiarkan bukan tak mungkin akan jadI preseden buruk dan pencideraan terhadap demokrasi dan pendidikan.

Terpisah Iwam Fatra Cs, melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses Paslon Cabup Nomor Urut 1 Bustami Zainudin-Adinata di Kecamatan Bumi Aguang Kabupaten Waykanan.

“Dalam laporan kami ini, barang bukti empat amplop berisikan uang berjumlah satu juta per amplop serta kupon dan saksi-saksi telah kami siapkan untuk diserahkan ke Panwaslu. Temuan itu kami dapati pada Jum’at (4/12/2015) malam sekira pukul 23.30 Wib, di kediaman terlapor Edi Sucipto di Bumi Agung,” ungkap Iwan Fatra.

Dilanjutkan Iwan, jika pihakya dapat informasi itu dari warga yang hendak mengambil kupon di kediaman salah satu tim sukses.  Keduanya, beserta barang bukti berupa 4 buah amplop berisi uang sejumlah Rp. 4 juta pecahan Rp. 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp. 10 ribu an, serta kupon yang akan diberikan kepada warga.

“Mereka mengakui bahwa uang dan kupon itu dari paslon nomor urut 1. Dana tersebut berasal dari Paslon Nomor Urut 1 selanjutnya diterima oleh terlapor (tim sukses), kemudian di salurkan ke warga Bumi Agung. Bahkan masing-masing terlapor (Edi dan Sefudin) memegang uang dari paslon nomor urut 1 untuk dibagikan per TPS di Kecamatan Bumi Agung sebanyak satu amplop yang berisi uang pecahan Rp.10rb an sebanyak Rp. 1 juta per amplop, dan uang tersebut akan dibagikan untuk 50 orang,” imbuhnya. (Ansori/JJ)