Harianpilar.com, Pringsewu – Membawa kabur motor milik konsumen bengkel, seorang mekanik di Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat akan diamankan. Tersangka yaitu Rivandi alias Plencong (28) warga Pekon Sidoarjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Tersangka yaitu Rivandi alias Plencong (28) warga Pekon Sidoarjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel yang berada di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa bermula saat korban, Andi Prabowo (25), datang ke bengkel miliknya pada pagi hari untuk bekerja.
Peristiwa bermula saat korban, Andi Prabowo (25), datang ke bengkel miliknya pada pagi hari untuk bekerja.
Saat membuka pintu bengkel, ia mendapati satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-pink bernomor polisi B 6995 KJW yang sedang diservis sudah raib dari tempatnya. Korban sempat menanyakan keberadaan motor tersebut kepada karyawannya, namun tidak ada yang tahu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.000.000 dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gadingrejo. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan R, yang juga bekerja sebagai mekanik di wilayah tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo, kompleks Pasar Gadingrejo, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk judi slot,” jelas Iptu Rosali. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario milik korban beserta dokumen fotokopi STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Rls)










Komentar