oleh

Kakek 75 Tahun Ngamuk Bawa Golok, Bacok Dua Tetangga

Harianpilar.com, Lampung Utara – Seorang pria lanjut usia berusia 75 tahun di Kabupaten Lampung Utara diamankan setelah diduga membacok tetangganya menggunakan golok. Akibat serangan brutal tersebut, dua orang mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku berinisial HS alias Kelik (75). Sementara korban adalah Muqosim (74) dan anak perempuannya, Nur Zubaidah (38).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel mengatakan peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Abung Selatan beberapa jam setelah kejadian dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Ivan, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok. Tiba di lokasi, Muqosim sempat mempersilakan pelaku duduk. Namun tanpa diduga, pelaku langsung melancarkan serangan.

“Pelaku secara tiba-tiba membacok korban Muqosim pada bagian kepala hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, pelaku kembali membacok bagian punggung korban,” tutur Ivan.

Mendengar keributan tersebut, Nur Zubaidah yang berada di dalam rumah bergegas keluar untuk menolong ayahnya. Namun nahas, dia juga menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka bacok di bagian pelipis kanan.

Tak hanya dua korban itu, seorang saksi bernama Samsuri (80) yang mencoba melerai aksi kekerasan tersebut juga terkena sabetan senjata tajam pada tangan kanannya.

Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Sementara para korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit CMC Candimas untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan kejadian itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Beberapa jam kemudian, keberadaan Hadi diketahui berada di rumah salah satu anaknya yang masih berada di wilayah Dusun Gunung Labuhan.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan pembacokan serta pakaian milik korban yang berlumuran darah. Hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan berat. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 5 tahun kurungan. (Rls)

Komentar