Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski baru satu tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian izin tambang sudah tidak ada lagi di pemerintah kabupaten. Pemberian izin semuanya diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) Lampung Mohammad Arifin mengatakan, saat ini izin penambangan tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengelolaan perizinan penambangan kewenangannya telah dialihkan kepada pemerintah provinsi.
Dalam aturan tersebut penambang diharuskan mengurus izin di pemerintah provinsi baik untuk penerbitan izin tambang baru maupun perpanjangan izin pertambangan.
Dikatakannya, saat ini investasi PMA yang terbesar ada di Bandarlampung, Tanggamus, Lampung selatan, Tulangbawang, Mesuji, dan Lampung tengah.
Terpisah Sekretaris Komisi II DPRD provinsi Lampung Joko Santoso mengaku setuju dengan pengaturan perizinan yang selama berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, dipindah ke pemerintah provinsi.
Antara lain perizinan pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan.“ Tidak masalah, selama ini jugakan kadangkala pengaturan meski di kabupaten/kota, sering tumpangtindih dengan kewenangan provinsi. Makanya dengan RUU ini jadi lebih jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut politisi PAN itu mengatakan, meski terdapat sejumlah pengaturan baru dalam RUU Pemda. Antara lain memerkuat kewenangan provinsi.
“Tapi ini masih perlu banyak dikaji karena peraturan mentri juga harus dikeluarkan begitu juga peraturan gubernur dan harus dibuatkan perda, jadi meski sudah satu tahun tapi belum bisa maksimal dilaksanakan,” terangnya.
Selain itu tidak semua ijin pertambangan, kelautan dan kehutanan yang harus dialihkan ke Pemprov.” Kalau masih usaha kecil sepertinya masih tetap ijin kabupaten/kota setempat yang digunakan,” kata Joko.
Jika sebelumnya izin pertambangan dan kehutanan berada di pemerintah kabupaten/kota, maka ke depan akan diserahkan ke pemprov. Demikan juga terkait kelautan dan perikanan. (Fitri/JJ)









