Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pemutakhiran data pemekaran kabupaten / kota, kecamatan, dan desa / kelurahan guna mendukung pelaksaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat di daerah.
Biro Otonomi Daerah Setprov Lampung Chandri mengatakan, pemutakhiran data bagi kabupaten kota ini dinilai sangat perlu dan penting, karna ini untuk memberikan bantuan, untuk pendataan penduduk dan lain sebagainya.
“Pemutakhiran data ini sangat diperlukan, karena setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan menggelontorkan dana ke kabupaten/kota untuk dapat di kelola dengan baik,” ujarnya, saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Selasa (24/11/2015).
Menurutnya, bukan hanya pemerintah provinsi lampung saja yang akan melakukan pemberian bantuan kepada kabupaten kota, tetapi pemerintah pusat seperti mentri, BUMN, Presiden dan lainnya juga akan melakukan hal yang sama yaitu memberikan bantuan kepada kabupaten kota yang nantinya di peruntukkan untuk masyarakat yang ada di daerah masing-masing.
“Sangat disayangkan bila kabupaten kota tidak dengan benar untuk melakukan pemutakhiran data tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui Endah Kastanya, Kasubdit toponimi data kodefikasi wilayah I direktorat toponimi dan batas daerah direktorat jendral bina adm kewilayahan kemendagri mengatakan sudah sewajarnya untuk di lakukan pemutakhiran data bagi kabupaten kota se provinsi lampung.
“Pemutakhiran data ini sangat berguna bagi pembagian dana desa, pendataan penduduk dan masih banyak lainnya, apalagai saat ini sedang pesta demokrasi pada 9 Desember 2015 mendatang, data penduduk sangatlah perlu untuk menentukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah masing – masing khususnya lampung,” ujarnya.
Dengan adanya penghapusan desa atau yang disebut dengan nama lain, perubahan kelurahan dan desa ini belum terakomodirnya beberapa kecamatan maka dari itu Mentri Luar Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di ganti.
“ Bila tidak ada pemutakhiran data kabupaten kota, bagaimana pemerintah pusat mau memberikan bantuan ke pemerintah kabupaten kota yang ada di provinsi lampung. Maka dari itu pemutakhiran data sangat di perlukan apalagi tahun 2016 mendatang. (Fitri/JJ)









