oleh

Lamsel Segera Tertibkan Lapangan Cipta Karya

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berencana segera menertibkan Lapangan Cipta Karya, pasca gugatan ahli waris tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kalianda 22 Oktober 2015 silam atas kepemilikan lahan tersebut.

Staf Ahli Bupati bidang Politik dan Hukum Yansen Mulia mengatakan, penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 19 November mendatang dengan bentuk tim dari Kodim 0421 Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan dan Satpol-PP Lampung Selatan. “Ini hasil rapat kami tadi bersama dengan tim penertiban di ruang pak sekda,” katanya usai memimpin rapat rencana penertiban lapangan cipta karya, Rabu (11/11/2015).

Dia juga menambahkan, pasca tidak diterima gugatan tersebut, sejatinya lapangan cipta karya atau yang lebih dikenal lapangan PU akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum untuk masyarakat. “Intinya, lahan tersebut dikembalikan lagi ke Kementrian PU untuk digunakan sebagai fasilitas umum ,” tambahnya.

Terkait informasi akan ada tindakan banding dari pihak ahli waris ke Kementerian, Yansen menilai hal tersebut sudah tidak memungkinkan lagi. Pasalnya, putusan pengadilan tersebut dibatasi sampai dengan tanggal 5 November 2015. Sehingga tidak bisa lagi melakukan banding melebihi batas waktu yang ditentukan pengadilan. “Jadi kalau sampai dengan tanggal 5 November tidak ada banding, berarti keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkrah,” terang dia.
Dia melanjutkan, bentuk penertiban yang akan dilakukan yakni, mulai dari menertibkan pagar keliling dan tanaman pisang yang sempat ditanam/didirikan oleh pihak penggugat.

“Intinya dikembalikan lagi seperti semula Ya untuk upacara, pameran, olahraga dan kegiatan-kegiatan keramaian masyarakat umum lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara perdata nomor :25/Pdt.G/2014/PN. Kld, telah menjatuhkan putusan oleh majelis hakim PN Kalianda pada hari Kamis 22 Oktober 2015 dengan amar putusan menyatakan gugatan para penggugat atas ahli waris tuan Hi.Sarita bin Sariman ke Kementrian Dalam Negeri RI c.q. Gubernur Provinsi Lampung c.q. Bupati Lampung Selatan sebagai tergugat III di Pengadilan Negeri Kalianda dengan objek sengketan tanah seluas sekitar 80.000 meter persegi tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda. (saiful/joe)