Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk segera mengumumkan tersangka dan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000, atau Rp271 Miliar.
Terlebih, lembaga Adhyaksa tersebut telah memeriksa saksi seperti mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H, M.H, M.Pd, Komisaris dan Direktur Operasional dari PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Pernyataan ini disampaikan kembali oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Senin (22/9).
“Kita kembali meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya, untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor dana PI 10% ke PT LEB,” tegasnya
Mantan aktivis ini berkeyakinan tim penyidik Kejati Lampung telah memperoleh sejumlah alat bukti dan barang bukti secara sah, cukup dan relevan yang admissible hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Upaya ini menjadi pintu untuk menetapkan para tersangkanya, dan kemudian juga sudah waktunya tim penyidik mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (actual loss) jika telah selesai dilakukan audit perhitungan oleh Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), demikian sebagai langkah mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel dalam kasus ini,” kata Seno Aji.
Seno juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya dan strategi penyidikan oleh tim Penyidik Kejati Lampung dalam mengungkap dan menuntaskan penanganan skandal kasus tipikor yang dinilai telah merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah.
Namun, kata dia, proses penyidikan harus terus berlanjut hingga ditemukan para tersangka dan ditetapkan kerugian keuangan negara agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan, walaupun upaya tersebut sebagai strategi penyidikan tim penyidik.
Diakhir keterangannya, Seno Aji menegaskan bahwa percepatan penetapan para tersangka menjadi langkah tim penyidik agar terhindar dari spekulasi negatif publik. “Percepatan penetapan para tersangka kemudian menyeretnya dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pengusutan kasus dana PI 10% pada PT LEB oleh tim penyidik untuk menjawab spekulasi negatif dari publik,” tutup Seno Aji.
Untuk diketahui, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan dana participating interest 10% masuk ke perusahaan PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perusahaan tersebut adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jadi terkait kapasitas bahwa yang bersangkutan (Samsudin-red) diperiksa kewenangannya sebagai pemegang saham, karena di dalam perusahaan PT LJU tersebut saham dominannya adalah dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung, jadi sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur sebelumnya,” kata Masagus Rudy, pada Jumat (19/9/2025) malam.
Selain Samsudin, Masagus mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari unsur perusahaan.
“Total ada 3 (tiga), ada komisaris, ada direktur operasional dan pemegang saham (Samsudin), ini terkait pemeriksaan yang dilakukan lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyaluran dana PI (participating interest),” jelas Kasidik.
Kasidik juga menambahkan bahwa total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 59 saksi dari berbagai unsur. Ia juga memastikan perkembangan kasus tersebut akan terus diinformasikan ke masyarakat.”Jumlah saksi total kurang lebih 58 atau 59 orang, kemungkinan akan bertambah karena setiap pemeriksaan itu selalu berkembang, ada data-data baru, bukti baru itu selalu kita update. Makanya ini juga suatu hal yang baru, jadi setiap perkembangan apapun kami infokan,” jelas dia.
Sementara pada hari Rabu 3 September 2025 Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) malam.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang merupakan mantan Gubernur Lampung, diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,” terangnya. (*)









