Harianpilar.com, Bandarlampung – Penetiban angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) batubara yang melintasi Lampung lambat. Sampai saat ini angkutan yang menyebabkan kerusakan jalan dan polusi itu masih ramai berseliweran. Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung untuk meminta pemerintah pusat membuat jalur khusus dan menambah trek lintasan kereta api sebagai solusi juga belum membuahkan hasil.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyampaikan bahwa Gubernur Lampung dan Menteri Perhubungan telah sepakat untuk mengkaji angkutan batubara yang melintasi Lampung menuju Pelabuhan Panjang, dengan menghentikan pengiriman batubara melalu pelabuhan panjang dan membuat jalur khusus angkutan batubara.
“Harapannya ini akan tertib angkutan. Sehingga angkatan batubara ketika dibuat jalur khusus. Harus pakai jalur khusus. Lewat sungai Musi. Boleh melalui panjang, tapi lewat laut,” kata Bambang, Selasa (16/9).
Selain jalur khusus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat ini mengatakan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan ODOL Batubara. “Karena kewenangan pengawasan ini kan ada di dirjen perhubungan darat,” kata dia.
Menurutnya, pelanggaran ODOL Batubara ini dapat diatasi dengan mengoptimalkan dan mengoperasikan kembali jembatan timbang yang berada di Way Kanan serta membangun dobel trek kereta api.”Dan ini sudah kita usulkan. Untuk timbangan di Waykanan sudah kita usulkan, sambil kita perbaiki. Begitu pun untuk dobel trek kereta api sudah kita usulkan juga. Karena saat ini kita hanya punya satu trek, sedangkan muatan batubara perharinya bisa capai 80 ton. Kalau dobel trek, yang semula angkutan batubara lewat darat bisa dialihkan ke jalur kereta,” ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Selatan. “Ke Pemprov Sumsel kita juga koordinasi. Mereka juga sudah mengeluarkan instruksi. Dan harapannya jalur khusus segera terealisasikan, sehingga pertengahan 2026 semua sudah dialihkan ke jalur khusus semua,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Lampung nampaknya sudah mengalami darurat truk over dimension over loading (ODOL) yang mengakut batu bara. Lampung hanya memperoleh kemacetan, jalan rusak, dan polusi sebagai pemandangan sehari-hari dari angkutan batu bara asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Meski melanggar aturan tapi angkutan ODOL itu dengan bebas melintas di jalan Lampung.
Sempat terjadi peristiwa yang memberikan gambaran betapa sudah meresahkannya lalu lalang kenderaan ODOL pengakut batu bara itu. Redaksi Harian Pilar mendapat kiriman video seorang yang sedang mengenderai mobil merekam dan menyampaikan protes atas kemacetan parah di Kabupaten Lampung Utara. Dalam video itu perekam menyebut kemacetan parah itu diduga akibat truk pengakut batu bara.”Pak Kapolda Lampung ini akibat aparat melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang diduga batu baranya ilegal,” ujar suara dalam video itu.
Perekam video itu menyebut kemacetan itu menyusahkan masyarakat dan meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Lampung untuk turun tangan menertibkan itu,”Kemacetan puluhan kilo di Lampung Utara malam ini hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul tujuh malam,” ungkaonya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, membenarkan video itu kemacetan di Lampung Utara (Lampura).”Semalam saya juga dapat info dari Pak Kapolda, soal video itu dan saya langsung ngcek ke Kadishub Lampura. Dan dapat info itu kemacetan karena ada aksi penghadangan, itu mereka menolak truk batu bara,” ungkapnya Bambang saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.
Menurut Bambang truk batu bara seharusnya memang melalui jalan khusus tambang. “Memang ada aturannya angkutan batu bara pakai jalan khusus,” tegasnya.
Bambang mengakui batu bara itu produk dari Sumsel dan mereka yang dapat royalti. “Lampung hanya kebagian polusi, kemacetan dan jalan rusaknya saja,” ujar Bambang.
Namun, lanjut Bambang, ketika jalan khusus belum ada maka boleh melalui jalan umum dengan ketentuan tidak melebihi tonase dan jenis kenderaan diesel.”Boleh jalan umum tapi ada ketentuan kenderaanya diesel atau yang kecil-kecil,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, sebenarnya ada ketentuan dari Gubernur Lampung sebelumnya bahwa angkutan batubara boleh melintasi jalan di Lampung dengan ketentuan kendaraan tidak boleh overload, tidak boleh lebih dari tiga rangkaian dan jalan pada malam hari. “Namun ketentuan ini pun juga tidak diindahkan oleh mereka,” kata dia.
Untuk itu, ke depannya ada kemungkinan Gubernur Lampung saat ini akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan instruksi untuk mengatasi persoalan ini. “Tapi yang repot ini jalan yang mereka llintasi ini adalah jalan Nasional yang kewenangannya ada di pusat di Kementrian PUPR, sedangkan kita punya wilayah sendiri. Tapi kita yakin saja Pak Gubernur sedang memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)









