oleh

Pemprov Lampung Rasionalisasi Belanja Pegawai – 400 Miliar Gaji PPPK

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan merespons pernyataan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Marindo mengakui bahwa dalam postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, persentase belanja pegawai memang melewati ambang batas yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ya, kami mengakui bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD 2025 telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur regulasi. Untuk itu, Pemprov Lampung akan segera mengambil langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” ujar Marindo, Selasa (19/8).

Menurutnya, peningkatan belanja pegawai dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN.

Selain itu, peningkatan belanja pegawai pada APBD tahun anggaran 2025 juga disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji PPPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo.

Marindo menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk segera melakukan rasionalisasi sebagaimana harapan DPRD. “Tentu kami akan menyisir kembali pos-pos belanja pegawai dan melakukan penyesuaian agar kembali berada dalam koridor aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih atas masukan dari DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan Pemprov Lampung tetap memprioritaskan anggaran pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.“Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu kinerja program pembangunan strategis daerah,” tegasnya.

Marindo juga memastikan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD guna menjamin pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara tegas mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai – di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD) – paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Ismet menilai hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 memiliki porsi belanja pegawai yang berpotensi melampaui ambang batas maksimal tersebut.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur oleh Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai dimaksud,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8)

Ismet juga mendorong Pemprov Lampung melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” tegasnya. (*)