oleh

Warga Tuntut Pemkab Tuba Tutup Karaoke Gracia dan Pelangi

Harianpilar.com, Tulang Bawang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menghadiri rapat pembahasan terkait keberadaan dua usaha karaoke, yakni Karaoke Gracia dan Karaoke Pelangi, yang tengah menjadi sorotan akibat munculnya tuntutan penutupan dari sekelompok warga, Selasa (5/8/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) dan dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Tulang Bawang. Agenda ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.

Dalam penyampaian awal, kelompok masyarakat tersebut datang menuntut penutupan Karaoke Gracia. Namun, karena tidak menemui titik temu (deadlock) dalam pembahasan, mereka kemudian memperluas tuntutan agar kedua usaha karaoke — Gracia dan Pelangi — ditutup dengan alasan adanya praktik yang mereka nilai meresahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Dr. Dedy Palwadi, A.P., M.M., menegaskan bahwa secara legalitas, kedua usaha karaoke tersebut telah memiliki izin resmi dan lengkap. Karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta mencabut atau menutup usaha yang sah secara hukum tanpa dasar yang kuat dan dapat dibuktikan.

“Kami sudah cek melalui sistem OSS-RBA bahwa izin keduanya lengkap. Maka, jika ada keberatan terhadap keberadaan usaha tersebut, harus disampaikan melalui mekanisme resmi pengaduan, disertai bukti-bukti yang relevan,” tegas Dedy dalam rapat.

Sebagai tindak lanjut, Asisten I Setdakab Tulang Bawang meminta pihak masyarakat yang menyatakan keberatan untuk menyusun ulang pengajuan secara resmi, dilengkapi dengan verifikasi dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Hal ini penting agar keberatan tersebut dapat diproses melalui mekanisme peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan sebagai dasar terbitnya izin usaha karaoke dimaksud.

“Silakan ajukan keberatan melalui saluran yang sah. Sepanjang disertai bukti dan dasar hukum yang jelas, tentu akan kami tindak lanjuti,” lanjut Kadis.

DPMPTSP Tulang Bawang bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, guna memastikan tidak hanya aspek legalitas, tetapi juga dampaknya terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. (Rls)