oleh

Diterpa Tudingan Radikal, Prof. Warsito Punya Rekam Jejak Panjang

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 mulai diwarnai polemik di ruang digital. Munculnya sejumlah konten media sosial yang menuding Prof. Dr. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D. berpaham radikal dan ekstrem menuai keprihatinan.

Tuduhan serius yang belum terbukti tersebut dinilai berpotensi merusak reputasi dan kehormatan akademisi. Terlebih, Prof. Warsito memiliki rekam jejak panjang di dunia pendidikan, organisasi kemahasiswaan, pemerintahan, hingga penguatan moderasi beragama.

Alumni Unila, Aprohan Saputra, M.Pd., menyayangkan munculnya narasi tersebut. Menurutnya, kontestasi pemilihan rektor seharusnya menjadi ruang adu gagasan, kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan, bukan arena menyerang pribadi melalui stigma yang tidak disertai bukti.

“Saya mengenal Prof. Warsito sebagai seorang intelektual, tokoh agama, sekaligus aktivis yang memiliki rekam jejak panjang dalam kehidupan organisasi dan pengabdian kepada bangsa,” ujar Aprohan, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, kritik terhadap calon rektor merupakan bagian dari kebebasan akademik dan demokrasi kampus. Namun, kritik harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ingin mengkritik silakan. Kritik gagasan, program kerja, kapasitas kepemimpinan, maupun rekam jejaknya. Tetapi jangan memberikan stigma radikal atau ekstrem tanpa bukti yang jelas. Itu bukan kritik sehat, melainkan berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tegasnya.

Aprohan memaparkan, perjalanan organisasi Prof. Warsito telah dimulai sejak menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Saat menjadi mahasiswa, Warsito aktif dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Bahkan, ia disebut sebagai salah satu pendiri PMII Komisariat Eksakta Universitas Brawijaya. Pengalaman aktivisme tersebut menjadi bagian dari perjalanan intelektual dan organisatorisnya.

Setelah berkiprah di Lampung, Warsito juga aktif dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dan hingga kini disebut masih terlibat dalam aktivitas Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII).

“Beliau memiliki pengalaman panjang dalam organisasi. Dari PMII, Muhammadiyah, hingga IKAPMII. Karena itu, tidak tepat jika seseorang begitu mudah diberi stigma serius tanpa melihat perjalanan dan kontribusinya,” kata Aprohan.

Di bidang pemerintahan, Warsito pernah dipercaya menjabat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Ia kemudian mengemban tugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga. Pada 2025, Warsito dipercaya menjadi Deputi Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa di kementerian tersebut.

Kariernya juga mencakup jabatan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila periode 2016–2019 serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Prancis, periode 2019–2022.

Hal lain yang disoroti Aprohan adalah keterlibatan Warsito dalam agenda penguatan moderasi beragama di tingkat nasional.

Warsito pernah terlibat dalam koordinasi kebijakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam memperkuat kehidupan beragama yang menghargai keberagaman, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.

Dalam rapat koordinasi tindak lanjut penerbitan Perpres tersebut pada Oktober 2023, Warsito menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penguatan moderasi beragama berjalan terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Bagi Aprohan, rekam jejak tersebut perlu menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan publik ketika menanggapi tuduhan yang beredar di media sosial.

“Publik harus melihat persoalan ini secara utuh dan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum teruji. Rekam jejak pengabdian seseorang harus dilihat secara objektif,” ujarnya.

Diketahui, Senat Unila pada 29 Oktober 2026 telah menetapkan tiga calon rektor periode 2027–2031, yakni Prof. Asep Sukohar, Prof. Warsito, dan Dr. Budiyono.

Dalam pemungutan suara senat, Prof. Warsito memperoleh 15 suara dan menempati posisi kedua. Ketiga calon selanjutnya mengikuti tahapan pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Aprohan mengingatkan, seluruh pihak harus menjaga proses demokrasi akademik agar tidak tercemar kampanye hitam, informasi menyesatkan, maupun serangan personal.

Ia juga mengajak sivitas akademika, alumni, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat Lampung untuk menjaga suasana kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung.

“Unila membutuhkan rektor yang lahir dari proses demokrasi akademik yang sehat. Biarkan para calon berkompetisi melalui gagasan, kapasitas, integritas, dan visi membangun universitas. Jangan sampai kontestasi berubah menjadi arena saling menjatuhkan,” katanya.

Aprohan turut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan konten yang memuat tuduhan serius tanpa memeriksa kebenaran dan sumber informasinya.

Menurutnya, kebebasan berpendapat di media sosial harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Ia berharap pihak yang memiliki bukti atas suatu tuduhan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat, bukan sekadar membangun stigma di ruang digital.

“Perbedaan pilihan itu biasa. Tetapi menjaga marwah Universitas Lampung adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan korbankan etika, persaudaraan, dan kehormatan seseorang hanya demi kepentingan kontestasi. Biarkan gagasan yang bertarung, bukan fitnah yang berkembang,” pungkasnya. (Ramona)

Komentar