oleh

Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Kena OTT

Harianpilar.com, Pesawaran – Seorang pria berinisial M. Ikbaluddin, warga wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., dengan dukungan jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran.

Peristiwa itu bermula dari sebuah unggahan video pada akun TikTok @wartamedia2. Dalam video tersebut ditampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun. Unggahan itu juga disertai narasi suara serta memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang dan mencantumkan logo media jejakkriminal.net.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang disebut meminta agar video dimaksud dihapus. Namun, berdasarkan informasi awal yang menjadi dasar penindakan polisi, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan sejumlah uang.

Dalam proses komunikasi, pihak yang diduga meminta uang disebut mengirimkan nomor rekening maupun dompet digital pribadi yang digunakan sebagai sarana pembayaran.

Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Petugas kemudian melakukan langkah penindakan dan mengamankan M. Ikbaluddin dalam OTT di sebuah rumah makan di kawasan Way Ratai.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam OTT di lokasi kejadian, disebuah Rumah makan way Ratai.Saat ini perkara masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, yang akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan permintaan uang, komunikasi kedua pihak, serta penggunaan akun media sosial dan logo media dalam unggahan tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena profesi wartawan memiliki kode etik, aturan, serta mekanisme kerja jurnalistik yang wajib dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyampaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun dihimbau, agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai wartawan hanya berdasarkan pengakuan pribadi, atribut, maupun penggunaan nama atau logo media tertentu.

Hingga  berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Penyidik akan menelusuri rangkaian komunikasi antara kedua pihak, dugaan permintaan uang, transaksi atau alat pembayaran yang digunakan, serta keterkaitan akun media sosial dan penggunaan logo media dalam unggahan tersebut. (Rls)

Komentar