Harianpilar.com, Way Kanan- Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Pada TKP pertama seorang pemuda berinisial DP (21), warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk berhasil diamankan petugas saat melakukan patroli hunting di kawasan Jalinsum Kampung Sidoarjo, Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona ,S.H., S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus di kawasan Kampung Sidoarjo bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai kehadiran seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Riki Wahyudi, segera menyisir lokasi diseputaran Kampung Sidoarjo. Petugas mendatangi terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga menemukan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita 1 (satu) buah plastik klip bekas sisa pakai yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku DP.
Selanjutnya pada TKP kedua, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan melakukan penangkapan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.20 WIB di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Tindak lanjut atas laporan informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan seorang pria inisial RS (31), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk. Di lokasi Kampung Bumi Ratu tersebut, disita 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet berbentuk sekop, serta 1 set alat hisap (bong).
Berdasarkan pemeriksaan tes kit merek “Allchek” saat di Mako Satresnarkoba Polres Way Kanan, sampel urine kedua pelaku DP dan RS terbukti positif mengandung Methamphetamine (kandungan zat pada narkotika jenis sabu),”ujar Kasatnarkoba.
Dalam proses interogasi awal, kedua pelaku ini mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, sampel urine pelaku telah dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo.(Een)










Komentar