Harianpilar.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul berlanjut terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, ditangkap usai diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto mengungkapkan, tindakan keji tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret hingga awal Agustus 2026 di kediaman tersangka.
”Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ibu kandungnya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibunya, serta menggunakan kekerasan agar korban tidak berdaya,” ujar Iptu Riswanto.
Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti berupa hasil visum et repertum, polisi menggelar perkara pada Jumat (7/8/2026) malam dan menetapkan AS sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap pukul 21.00 WIB.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan tersangka serta sebuah bantal telah disita. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena tersangka merupakan ayah tiri korban, ancaman hukuman pokok 12 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi maksimal 16 tahun penjara.(Een)










Komentar